Terkait PPS Rangkap Jabatan, Edi Wanda : Publik Berharap Bisa Memahami Makna Surat Edaran
Suka Makmue, HabaBerita.com – Polemik rangkap jabatan di tingkat gampong dan kecamatan di berbagai daerah ramai dibicarakan menjelang dilaksanakannya pesta demokrasi, terutama yang PPS nya di jabat oleh aparatur Gampong di Nagan Raya.
Menanggapi hal itu, Ketua Kampus STIAPEN Nagan Raya, Edi Wanda, S.E MM mengatakan untuk kenyamanan suasana Pemerintah kabupaten Nagan Raya oleh PJ Bupati sudah mengeluarkan Surat Edaran terkait rangkap jabatan tersebut.
Namun katanya menambahkan, surat edaran tersebut menjadi polemik baru di kalangan publik. Edi mengharapkan publik dapat memaknai dari arti Surat Edaran itu sendiri yang bahwa itu adalah pemberitahuan suatu aturan, atau arahan suatu keinginan pemerintah untuk melakukan sesuatu kegiatan.
“Namun dalam pemberitahuan tersebut masih memungkin untuk tidak dipatuhi apabila pertimbangan yang lebih logika dari keinginan pejabat yang lebih tinggi, kalau itu suatu keharusan yang harus dipatuhi, maka pemerintah Nagan Raya dalam hal ini Bupati Nagan Raya pasti tidak mengeluarkan edaran,” ucap pemerhati politik ini.
Akan tetapi lanjut Edi Wanda menuturkan, Peraturan Bupati (Perbup) yang tidak ada ruang sama sekali bagi unsur dibawahnya untuk tidak mematuhinya, oleh karena itu berharap kepada publik agar tidak menghakimi bahwa ada kekeliruan dengan adanya surat edaran dimaksud.
“Semoga kita selalu berada dalam keadaan yang sejuk menjelang pesta politik di tahun 2024,” tutup politisi Demokrat. ***