Terkait Edaran Dinas Pendidikan Aceh, MPD Nagan Raya : Pemberlakuan Jam Malam Bagi Siswa Harus Libatkan Semua Komponen
Suka Makmue, HabaBerita.com – Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.8/5936 Tahun 2025 tentang pengendalian aktivitas murid pada malam hari.
Edaran ini harus dikawal oleh semua pihak tidak hanya pemangku kebijakan saja, namun harus melibatkan semua komponen masyarakat di semua lapisan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Nagan Raya, Ardiansyah pada Jum’at 9 Mei 2025 di Suka Makmue.
Menurutnya, edaran yang diterbitkan tersebut memiliki dampak nyata dalam masyarakat serta memiliki instrumen evaluasi dalam pelaksanaannya.
“Kita mendorong semua pihak untuk mendukung surat edaran tentang jam malam bagi siswa, atau jika kita baca edarannya, pengendalian aktivitas murid pada malam hari,” katanya.
Namun Ardiansyah menilai, tentu harus melibatkan semua pihak, tidak hanya tanggung jawab pemerintah atau satuan pendidikan, tapi juga segenap komponen masyarakat dari semua elemen.
“Sehingga edaran ini benar benar berdampak di tengah tengah masyarakat,” bebernya.
Lanjut kata dia, pemberlakuan pengendalian aktivitas pada malam hari dikalangan siswa ini, tentunya memiliki tantangan, karena mengubah kebiasan dan cara pandang dari siswa, bisa saja aturan ini di anggap membatasi kebebasan untuk bersosialisasi.
“Menghambat kreatifitas dan mengekang kebebasan untuk lebih mandiri, maka perlu di lakukan sosialisasi yang masif di tengah tengah masyarakat terutama para orang tua,” terangnya.
“Setiap ada aturan pasti ada dinamika, maka harus ada sosialisasi yang baik di tengah tengah masyarakat, jangan sampai edaran yang di terbitkan ini seolah olah membatasi kreatifitas dan mengekang untuk lebih mandiri,” tambahnya.
Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi Pelitas Nusantara (STIAPEN) ini juga mengungkapkan, bahwa peran orang tua dalam penegakan dan pengawasan terlaksananya edaran tersebut menjadi hal yang utama, para orang tua harus memastikan anak sudah berada di rumah pada pukul 22.00 WIB.
Satuan Pendidikan dapat melakukan monitoring kepada siswa dengan memberikan lembar monitoring yang diketahui oleh para orang tua siswa.
“Penegakan dan pengawasan dari edaran ini berada pada orang tua, bagaimana orang tua harus memastikan anak sudah berada di rumah pada pukul 10 Malam, satuan pendidikan dapat melakukan monitoring dengan memberikan lembar monitoring yang di ketahui oleh para orang tua,” jelas Ardi.
Ia juga mengatakan, edara tentang pengendalian aktivitas murid pada malam hari ini harus di dukung oleh semua komponen, sehingga akan meningkatkan fokus, rasa tanggung jawab, serta disiplin bagi pelajar dan dapat mengurangi aktivitas yang tidak produktif bagi siswa. (*)