Terima Komisioner KPU, Bamsoet Ingatkan Berbagai Kendala yang Berpotensi Menghambat Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

 Terima Komisioner KPU, Bamsoet Ingatkan Berbagai Kendala yang Berpotensi Menghambat Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

Jakarta, HabaBerita.com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi optimisme Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari yang menegaskan, bahwa Pemilihan Umum dan Pilkada Serentak 2024 akan berjalan lancar sesuai tahapan yang telah ditetapkan KPU melalui PKPU Nomor 3/2022. Namun antisipasi tetap harus dilakukan untuk menghadapi berbagai potensi yang dapat mengganggu tahapan Pemilu.

Sebagaimana ketentuan Pasal 431 ayat 1 dan Pasal 432 ayat 1 UU Nomor 7/2017, dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian/seluruh tahapan Penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilu lanjutan/Pemilu susulan. Untuk itu, KPU, pemerintah pusat, dan DPR RI harus segera menyelesaikan berbagai persoalan yang masih mungkin terjadi, agar jangan sampai mengganggu tahapan Pemilu 2024.

“Sebagaimana disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy’ari, berbagai persoalan yang dihadapi dalam Pemilu 2024 antara lain terkait hadirnya UU Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), pemekaran provinsi di Papua, hingga status DKI Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara,” ujar Bamsoet usai menerima Komisioner KPU, di Ruang Kerja Ketua MPR RI, Jakarta, Senin (13/6/22).

Turut hadir para Wakil Ketua MPR RI antara lain Jazilul Fawaid, Hidayat Nur Wahid, dan Arsul Sani. Sementara Komisioner KPU yang hadir antara lain, Hasyim Asy’ari, Idham Holik, Betty Epsilon Idroos, dan Parsadaan Harahap.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, sesuai ketentuan Pasal 13 UU Nomor 3/2022 tentang IKN, bahwa IKN Nusantara hanya melaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, dan Anggota DPD. Tidak ada Pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota serta Provinsi maupun Gubernur-Wakil Gubernur.

“Lokasi IKN Nusantara yang mengambil sebagian wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan sebagian lagi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara, bisa mempengaruhi komposisi jumlah penduduk, jumlah pemilih, serta perhitungan daerah pemilihan di Kalimantan Timur, maupun kondisi nasional pada umumnya. Begitupun dengan pemekaran provinsi di Papua. Penyelesaiannya apakah melalui revisi UU Pemilu atau cara lainnya, harus dibahas secepat mungkin,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menambahkan, sesuai Pasal 41 ayat 2 UU IKN menyatakan bahwa paling lama 2 tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, UU Nomor 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Artinya akan merubah status Jakarta yang tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibukota, sehingga bisa berdampak pada mekanisme Pemilu di Jakarta, termasuk suara pemilih luar negeri yang harus segera diputuskan. Apakah tetap masuk Jakarta atau masuk di IKN sebagai Ibukota baru.

“Sesuai UU Nomor 29/2007, Jakarta hanya melakukan pemilihan untuk memilih Presiden-Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta Gubernur/Wakil Gubernur. Tidak ada pemilihan untuk Walikota/Bupati dan DPRD Tingkat II/Kota-Kabupaten. Sesuai Pasal 19 UU Nomor 29/2007, Walikota/Bupati yang berada di wilayah DKI Jakarta diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. Perubahan status Jakarta, bisa jadi akan merubah formula pemilihan umum yang diselenggarakan di Jakarta,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menerangkan, perubahan status Jakarta, bisa jadi juga akan memunculkan daerah otonom baru tingkat Kabupaten/Kota, yang juga bisa berdampak pada proses Pemilu. Sekaligus mempengaruhi formula daerah pemilihan, apakah Luar Negeri akan tetap ikut dalam Daerah Pemilihan Jakarta, atau diubah dengan formula lain. Sebagaimana Malaysia yang mengatur bahwa pemilih di luar negeri masuk dalam daerah pemilihan sesuai asal domisili yang tertera dalam kartu penduduknya. ***

Redaksi

http://hababerita.com

Lihat Dunia Lebih Dekat

Related post