Sepanjang Tahun 2022, PT Banda Aceh Hukum Mati 22 Terdakwa Narkotika
Banda Aceh, HabaBerita.com – Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh kembali menjatuhkan hukuman mati terhadap lima terdakwa yang terlibat kasus narkotika sepanjang periode Juli-Desember 2022.
Sebelumnya, PT BNA dilaporkan telah menjatuhkan hukuman mati terhadap 17 terdakwa pada semester pertama (Januari-Juni) tahun 2022, sehingga jumlah keseluruhannya menjadi 22 orang.
Informasi itu diungkapkan oleh Hakim Tinggi Humas PT Banda Aceh, Dr Taqwaddin SH MS, pada hari Kamis (5/1/2023) kepada Serambinews.com di ruang kerjanya.
Menurut Taqwaddin, perkara penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang masuk ke PT Banda Aceh sebanyak 364, dengan pembagian 143 perkara pada periode Januari hingga Juni, disusul 221 perkara pada paruh kedua tahun 2022 (Juli- Desember).
Kelima terdakwa yang telah diperiksa dalam proses judex factie tersebut berasal dari empat perkara. Dua di antaranya berasal dari PN Lhoksukon, sedangkan dua lainnya berasal dari PN Idi.
Dalam salah satu perkara dari PN Idi, terdapat dua terdakwa yang masing-masing dijatuhi hukuman yang sama setelah melalui tahap pemeriksaan berkas perkara dan persidangan.
Dua perkara dari PN Lhoksukon tersebut awalnya tidak memiliki vonis hukuman mati, melainkan hukuman seumur hidup.
Namun, putusan tersebut diperbaiki oleh Majelis Hakim Tinggi setelah dalam musyawarah antarhakim ketua dan dua hakim anggota.
Sedangkan dua perkara dari PN Idi memiliki putusan tingkat pertama yang sedari awal menjatuhkan hukuman mati, kemudian dikuatkan oleh PT Banda Aceh.
Menurut Taqwaddin, keempat perkara tersebut memiliki kesamaan, yaitu memiliki barang bukti narkotika Golongan I dengan jumlah yang massif sehingga hal ini menjadi salah satu pertimbangan yang kuat bagi majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman yang sepantasnya dan seadil-adilnya sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi terdakwa yang telah bertindak sebagai pemakai maupun pengedar.
Menanggapi hal ini, Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Banda Aceh, Dr H Suharjono, berpendapat, tujuan pemidanaan ini harus diamati dari sudut pandang yang bertujuan untuk mencegah terulangnya kejahatan sehingga bukan semata-mata dititikberatkan ke unsur pembalasan dari pelakunya.
“Pemidanaan hukuman mati ini diharapkan akan menimbulkan efek deterrence (menakutkan) di tengah-tengah masyarakat yang seluruh komponennya telah terjerumus ke lembah narkoba dan oleh karenanya berpotensi kehilangan masa depan,” ujarnya.
“Selain itu, hukuman mati ini telah dicapai setelah melalui pertimbangan-pertimbangan antarhakim secara hati-hati agar dapat menjadi sarana untuk mencapai tujuan yang bermanfaat untuk melindungi masyarakat dari penyebaran narkotika,” demikian Suharjono. ***
Sumber : aceh.tribunnews.com