SAPA Gugat PPID Bappeda Sabang ke Komisi Informasi Aceh, Soroti Keterbukaan Data Pokir DPRK
Banda Aceh, HabaBerita.com – Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) resmi mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Aceh setelah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bappeda Kota Sabang dinilai tidak memberikan tanggapan atas permohonan informasi yang diajukan organisasi tersebut.
SAPA menilai sikap diam badan publik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mewajibkan setiap badan publik memberikan jawaban atas setiap permohonan informasi, baik menerima maupun menolak disertai alasan yang jelas.
Ketua SAPA, Fauzan Adami, mengatakan sengketa yang diajukan bukan semata-mata untuk memperoleh dokumen, melainkan sebagai upaya memperjuangkan hak masyarakat atas informasi mengenai penggunaan anggaran negara.
“Ketika badan publik memilih diam, yang dirugikan bukan hanya pemohon informasi, tetapi juga masyarakat. Hak publik untuk mengetahui bagaimana anggaran direncanakan dan digunakan menjadi terabaikan,” ujar Fauzan, Senin (29/6/2026).
Sebelumnya, SAPA telah mengajukan permohonan informasi kepada PPID Bappeda Kota Sabang. Karena tidak memperoleh jawaban, organisasi tersebut kemudian mengajukan keberatan kepada atasan PPID, yakni Sekretaris Daerah Kota Sabang, sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Adapun informasi yang dimohonkan berkaitan dengan data Pokok Pikiran (Pokir) DPRK Kota Sabang Tahun Anggaran 2025 dan 2026, meliputi daftar program yang diusulkan, lokasi pelaksanaan kegiatan, serta besaran anggaran masing-masing program.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan berakhir, SAPA mengaku tidak menerima tanggapan maupun penjelasan dari badan publik yang bersangkutan.
Menurut Fauzan, data Pokir merupakan informasi yang menggunakan anggaran negara sehingga seharusnya dapat diakses masyarakat sebagai bentuk transparansi penyelenggaraan pemerintahan.
“Pokir tidak boleh menjadi dokumen yang hanya diketahui segelintir orang. Semakin terbuka suatu informasi, semakin kecil peluang terjadinya penyimpangan anggaran. Sebaliknya, ketika informasi ditutup, ruang bagi kecurigaan publik justru semakin besar,” tegasnya.
SAPA berharap Komisi Informasi Aceh dapat memeriksa dan memutus sengketa tersebut secara objektif, profesional, dan independen. Organisasi itu juga berharap putusan yang dihasilkan nantinya menjadi pengingat bagi seluruh badan publik di Aceh agar tidak mengabaikan permohonan informasi dari masyarakat.
“Keterbukaan informasi bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi. Transparansi adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada rakyat. Badan publik yang menutup akses informasi tanpa alasan yang sah justru melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” tutup Fauzan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari PPID Bappeda Kota Sabang maupun Pemerintah Kota Sabang terkait permohonan sengketa informasi yang diajukan SAPA ke Komisi Informasi Aceh.(*)