Real Count KPU untuk DPRA Capai 47,41%: Partai Aceh Penguasa, Disusul PKB
Banda Aceh – Suara masuk real count KPU untuk DPR Aceh (DPRA) sudah 47,41%. Partai Aceh masih menjadi penguasa yang mendisusulkan PKB dan Golkar.
Dilihat di detik.com Senin (19/2/2024), data yang masuk ke real count KPU untuk DPR Aceh di situs pemilu2024.kpu.go.id pukul 15.00 WIB adalah 7.608 dari 16.046 TPS (47,41%). Berdasarkan data tersebut, Partai Aceh satu-satunya yang meraih suara di atas 100 ribu.
Untuk pemilihan legislatif tingkat provinsi di Aceh, diikuti 24 partai dan enam di antaranya merupakan partai lokal. Para caleg dari partai tersebut memperebutkan 81 kursi DPRA.
Lima partai peraih suara terbanyak di tingkat DPR Aceh yakni Partai Aceh 14,77% mendisusul PKB 8,66%, Golkar 8,38%, NasDem 7,17%, dan Demokrat 7,01%. Ada empat kursi pimpinan tersedia di gedung legislatif beralamat di Jalan Teuku Daud Beureueh tersebut.
Berikut partai suara di DPR Aceh berdasarkan nomor urut Partai:
1. PKB : 94.511
2. Gerindra : 73.866
3. PDIP : 37.249
4. Golkar : 91.451
5. NasDem : 78.295
6. Partai Buruh : 16.763
7. Gelora : 19.440
8. PKS : 65.880
9. PKN : 12.001
10. Han kamu: 24.029
11. Garuda : 14.590
12. PAN : 56.673
13. PBB : 22.482
14. Demokrat : 76.517
15. PSI : 16.117 16.
Perindo : 15.883
17. PPP : 57.687
18. Partai Nanggroe Aceh : 39.876
19. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha ‘at Dan Taqwa : 17.474
20. Partai Darul Aceh : 16.411
21. Partai Aceh : 161.281
22. PAS Aceh : 43.867
23. PARTAI Soliditas Independen Rakyat Aceh : 21.910
24. Partai Ummat : 17.627
Diketahui, hasil yang ditampilkan KPU ini bukan hasil Pemilu akhir 2024. KPU menyatakan bentuk publikasi model C/D hasil adalah hasil transmisi suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.
KPU juga menyatakan konvensi suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil konvensi suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan-undangan.
Artikel Sudah Tayang di : detik.com