Presiden Jokowi Perpanjang Status Pandemi Covid-19
Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan memperpanjang status pandemi Covid-19.
Keputusan itu ditetapkan dan ditandatangani Jokowi lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021.
Jokowi menerangkan, keputusan untuk memperpanjang status pandemi Covid-19 ini telah mempertimbangkan penetapan Covid-19 sebagai pandemi global oleh WHO pada 11 Maret 2020, hingga penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana non alam yang telah ditetapkan sejak 2020 lalu.
“Menetapkan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) yang merupakan Global Pandemic sesuai pernyataan World Health Organization (WHO) secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,” bunyi poin ketetapan ke-satu.
Keputusan ini juga sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) kepada Presiden untuk menentukan kelanjutan status pandemi Corona pada akhir 2021 ini.
Perintah MK itu disampaikan saat putusan gugatan nomor 37/PUU-XVIII/2020 terkait UU Nomor 2 Tahun 2020 (atau yang dikenal dengan Perppu Corona) harus dengan persetujuan DPR.
Dalam keputusan MK itu, pemerintah diharuskan mengumumkan status pandemi Covid-19 pada akhir tahun kedua sejak status itu dibuat.
“Peraturan pemerintah pengganti undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan harus dinyatakan tidak berlaku lagi sejak Presiden mengumumkan secara resmi bahwa status pandemi Covid-19 telah berakhir di Indonesia dan status tersebut harus dinyatakan paling lambat akhir tahun ke-2. Dalam hal secara faktual pandemi Covid-19 belum berakhir, sebelum memasuki tahun ke-3 UU a quo masih dapat diberlakukan, namun pengalokasian anggaran dan penentuan batas defisit anggaran untuk penanganan pandemi COVID-19, harus mendapatkan persetujuan DPR dan pertimbangan DPD,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang dibacakan di gedung MK, Kamis (28/10/2021).
Perihal pelaksanaan kebijakan selama masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir di Indonesia, Jokowi memastikan pemerintah akan melaksanakan kebijakan di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020.
Selain itu, pemerintah juga bakal mematuhi undang-undang yang mengatur mengenai anggaran pendapatan dan belanja negara setelah melalui proses legislasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, termasuk dalam rangka menyetujui pengalokasian anggaran serta penentuan batas defisit anggaran guna penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 beserta dampaknya, dan setelah mendapatkan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Daerah.
Pemerintah juga dijamin akan melaksanakan peraturan perundang-undangan lainnya terutama terkait penanganan, pengendalian, pencegahan pandemi Covid-19 beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi poin terakhir Keppres Nomor 24 Tahun 2021.
Terkait kondisi pandemi sendiri, Presiden Jokowi sebelumnya menyebut situasi saat ini sudah lebih baik. Jokowi menyebut sepanjang 2021 pemerintah berkutat dengan dua kerja besar, yakni memutus rantai penyebaran virus corona dan menjaga ekonomi Indonesia tetap bertumbuh. Pandemi dan ekonomi, menurut dia, ibarat dua tubuh yang harus dijaga agar tetap seimbang.
“Pandemi sejauh ini sudah semakin melandai. Rumah-rumah sakit kini lebih leluasa mengurusi pasien dengan penyakit non-Covid. Semua itu karena peran kita semua mematuhi protokol kesehatan dan menggencarkan vaksinasi. Dari target 208 juta sasaran vaksinasi, sampai 30 Desember kemarin, kita telah menyuntikkan sekitar 273 juta dosis vaksin, 160 juta dosis vaksin pertama dan lebih 113 juta dosis vaksin lengkap,” tulis Jokowi di akun Instagramnya, Jumat (31/12/2021).
Untuk sektor perekonomian, lanjut kata Jokowi, Indonesia sempat mengalami resesi, di mana pertumbuhan ekonomi minus. Perlambatan ekonomi terjadi di banyak sektor dan ketidakpastian yang tinggi hampir di semua bidang.
Namun jelang akhir tahun, kata Jokowi, angka perekonomian justru mengalami peningkatan. Jokowi pun yakin Indonesia akan mampu bertahan menghadapi pandemi Covid-19 di tahun 2022 ini.
“Dengan semangat dan kerja keras, bangsa ini bertahan. Perekonomian Indonesia pada triwulan III-2021, tumbuh 3,51% yoy. Di sisi lain, pandemi mendorong dunia baru: peradaban digital. E-commerce, misalnya, mencapai nilai US$ 24,8 miliar tahun ini,” ungkap dia.
Jokowi berharap di tahun 2022 ini Indonesia makin memiliki pengaruh dalam perekonomian dunia. Hal itu kata dia dapat dicapai karena Indonesia memegang posisi Presidensi G20.
“Yang secara kolektif mewakili 60 persen penduduk dunia, 80 persen perekonomian dunia, dan 75 persen total perdagangan,”tutur dia.
“Presidensi Indonesia di G20 adalah sebuah kehormatan sekaligus kesempatan bagi Indonesia untuk berperan lebih besar dan menentukan bagi pemulihan perekonomian dunia, tata kelola dunia yang lebih sehat, adil, dan berkelanjutan,” kata Jokowi.
Sumber : tribunnews.com