Praktisi Hukum: Perusahaan Perkebunan Wajib Taat Regulasi, Pemda Berwenang Berikan Sanksi

 Praktisi Hukum: Perusahaan Perkebunan Wajib Taat Regulasi, Pemda Berwenang Berikan Sanksi

Said Atah, S.H., M.H. [Dok : Istimewa]

Suka Makmue, HabaBerita.com – Praktisi hukum Said Atah, S.H., M.H., menegaskan bahwa seluruh perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Nagan Raya wajib mematuhi seluruh regulasi yang berlaku, baik ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Hal tersebut merupakan perwujudan Indonesia sebagai negara yang berlandaskan hukum.
Pernyataan itu disampaikan Said Atah pada Selasa (27/1/2025).

Menurutnya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan administratif maupun upaya hukum guna memastikan kepatuhan serta kepastian hukum atas regulasi yang berlaku.

“Pemerintah daerah berwenang melakukan penertiban terhadap kepatuhan perusahaan, baik melalui pemberian peringatan, pencabutan izin tertentu secara sementara maupun permanen, hingga perintah pembayaran ganti rugi,” ujar Said Atah.

Selain itu, pemerintah daerah juga dapat menempuh upaya hukum berupa gugatan ke pengadilan atau pelaporan kepada kepolisian maupun instansi berwenang lainnya sesuai bidangnya.

Tidak hanya pemerintah, masyarakat maupun perwakilan masyarakat juga memiliki hak untuk melakukan berbagai upaya hukum atas pelanggaran terhadap hak-haknya yang dilakukan oleh perusahaan.

Said Atah yang berprofesi sebagai advokat dan saat ini menjabat sebagai Ketua DPD KNPI Nagan Raya turut menyoroti kepatuhan perusahaan terhadap harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.

“Mekanisme penetapan harga TBS kelapa sawit telah ditegaskan dalam Undang-Undang Perkebunan beserta peraturan turunannya,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pabrik kelapa sawit (PKS) wajib mematuhi mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah dan tidak dibenarkan melakukan penurunan harga secara sepihak yang dapat merugikan petani kelapa sawit.

Lebih lanjut, Said Atah menekankan bahwa seluruh perusahaan perkebunan di Nagan Raya, khususnya yang membeli TBS dari pekebun, wajib taat terhadap Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 serta seluruh regulasi lain di tingkat pusat maupun daerah.

Ia menjelaskan, secara teknis pengawasan harga TBS juga menjadi kewenangan pemerintah daerah tingkat kabupaten. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Permentan Nomor 13 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa Direktorat Jenderal, gubernur, serta bupati/wali kota melakukan pengawasan penetapan harga pembelian TBS pekebun mitra secara berkala, paling sedikit satu kali dalam satu bulan.

Terkait penertiban Hak Guna Usaha (HGU) yang bermasalah atau terlantar, Said Atah menyampaikan bahwa pemerintah daerah, dalam hal ini bupati, memiliki kewenangan untuk melaporkan indikasi tanah terlantar dalam kawasan HGU yang tidak diusahakan oleh perusahaan perkebunan kepada Kantor Wilayah Pertanahan.

“Tanah tersebut dapat diproses dan ditetapkan sebagai tanah terlantar, kemudian ditetapkan untuk masyarakat melalui mekanisme pemberian hak atas tanah,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam penyelesaian persoalan pertanahan di daerah, khususnya yang bersinggungan antara perusahaan dan masyarakat.

“Berbagai persoalan pertanahan masyarakat tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri. Ini merupakan wujud kehadiran pemerintah untuk masyarakat. Di sisi lain, perusahaan juga tidak boleh mengabaikan hak atas tanah yang dimiliki dan diusahakan oleh masyarakat,” ungkapnya.

“Negara ini berlandaskan hukum, bukan berlandaskan keinginan. Semua pihak memiliki hak untuk memastikan regulasi dipatuhi dan dilaksanakan,” tutup Said Atah.

Said Atah yang telah lebih dari 10 tahun berpengalaman sebagai advokat mengajak para pemuda dan masyarakat, khususnya di Kabupaten Nagan Raya, untuk turut mengawal perusahaan perkebunan maupun perusahaan di sektor lain, termasuk pertambangan dan energi, yang diduga melanggar ketentuan, melalui upaya advokasi yang tetap berada dalam koridor hukum. (*)

Redaksi

http://hababerita.com

Lihat Dunia Lebih Dekat

Related post