Polres NagaRa Serahkan Tersangka Pemerkosaan Anak Bawah Umur ke Kejari
Suka Makmue, HabaBerita.com – Kabupaten Nagan Raya, Polres Nagan Raya melalui Satreskrim Unit IV PPA, menyerahkan dua tersangka predator terhadap anak dibawah umur serta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten tersebut. Jumat (31 Desember 2021)
Penyerahan kedua Jaksa Penuntut terhadap anak tersebut, diterima oleh Penuntut Umum (JPU) Kejari Nagan Raya, Firman Junaidi, Jumat sore.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, SH,.SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, SH,.MM menyebutkan, kedua tersangka yang menawarkan itu merupakan 14 predator yang melakukan pemicuan terhadap yang berinisial (Bunga) pada pekan yang lalu.
AKP Machfud menambahkan, pemerkosaan terhadap terhadap anak itu sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 48 Jo pasal 50 jo pasal 6 ayat (1),qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014,tentang hukum jinayat Jo undang undang RI,Nomor 11 tahun 2012,tentang sistem peradilan pidana anak.
Dalam perkara tersebut, Reskrim Polres Nagan Raya terus melakukan pemburuan terhadap satu lagi pelaku yang berinisial D, yang merupakan buronan kasus pemerkosaan tersebut. Diharapkan kepada masyarakat yang melihat DPO itu, untuk melaporkan kepada aparat penegak hukum guna untuk dilakukan penangkapan.
Kedua orang yang diajukan tersebut,JM 17 tahun,serta MR 17 tahun,kata AKP Machfud. Sedangkan barang bukti yang diserah itu antara lain,1 lembar BH warna putih motif bola bola,1 lembar kain sarung,1 lembar hijab warna putih,1 lembar switer warna hitam,serta 1 lembar celana pendek warna hitam merek Thrasyer.
( Redaksi )