Polres Lhokseumawe Amankan 7 Tersangka dan 2 Kg Sabu
Lhokseumawe, HabaBerita.com – Polres Lhokseumawe mengungkap dua kasus penyalahgunaan Narkotika, dengan tujuh tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti lebih dari 2 kilogram sabu-sabu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIK MH mengatakan, Satresnarkoba berhasil melakukan penegakan hukum yaitu pengungkapan dua kasus penyalahgunaan narkoba.
Dalam pengungkapan dua kasus ini, tim Satresnarkoba Polres Lhokseumawe juga berhasil mengamankan tujuh tersangka dan mengamankan barang bukti lebih dari 2 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.
“Ada dua Laporan Polisi (LP), LP pertama pada hari Minggu 7 November 2021, Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya di wilayah Keude Cunda dan Kandang, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe
serta Gampong Paya Naden, Kecamatan Madat, Aceh Timur. Di TKP ini, tim kita berhasil mengamankan tiga tersangka,” kata Kapolres AKBP Eko Hartanto, Pada konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Kamis 11 November 2021.
Kemudian, kata Kapolres, hari Selasa 9 November 2021, di wilayah Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara wilayah hukum Polres Lhokseumawe juga kembali meringkus empat tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.
Konferensi pers ini, lanjut Kapolres, sebagai media sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya peredaran narkoba yang kian meresahkan di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga jajaran Polres Lhokseumawe berhasil menangkap pelaku peredaran narkoba,” kata AKBP Eko Hartanto. ***
Sumber : acehekspres.com