Polisi Tangkap 48 WNA Pelaku Pemerasan, Modusnya Ancam Sebar Foto dan Video Korban
Jakarta – Polisi menangkap 48 warga negara China dan Taiwan, pelaku penipuan dan pemerasan, di Jakarta Barat. Modus para pelaku yakni dengan mengancam akan menyebar foto dan video vulgar korban.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, para pelaku mencari korban secara acak melalui aplikasi kencan online.
Pelaku akan berpura-pura berkenalan dan mendekati korban, agar bisa mendapatkan foto maupun video pribadi target sasarannya.
“Aplikasinya, chinese dating apps, jadi seperti aplikasi cari jodoh. Di aplikasi inilah mereka para korban mencari jodoh, dan pelaku mendekat,” ujar Aulia, kepada wartawan, Sabtu (13/11/2021).
“Setelah dekat, chatting lebih jauh, mereka mulai melakukan kegiatan sexual by phone. Misal suruh buka baju,” sambungnya.
Setelah mendapat foto dan video pribadi korban, kata Aulia, para pelaku kemudian melanjutkan aksinya dengan melakukan pemerasan.
Pelaku mengancam bakal menyebar foto dan video vulgar korban jika tidak menyerahkan sejumlah uang yang diminta.
“Apabila tak berikan uang pelaku ini mereka akan menyebarkan foto bugil para korban. Di sini terjadi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana. Di China dan Taiwan banyak laporannya,” ungkapnya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Yusri Yunus mengatakan, 48 pelaku itu ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Jakarta Barat. Mereka menipu dan memeras korban lewat aplikasi kencan online.
“Modusnya adalah para tersangka ini menggunakan satu aplikasi namanya chinese dating apps. Di dalam aplikasi tersebut pelaku mencari random data,” ujar Yusri kepada wartawan, Sabtu (13/11/2021).
Menurut Yusri, penangkapan bermula dari adanya laporan dari Kepolisian Taiwan perihal sekelompok pelaku penipuan dan pemerasan yang beroperasi dari Indonesia.
Dari situ, penyidik bersama Kepolisian Taiwan melakukan profiling dan mendapatkan identitas 48 pelaku penipuan dan pemerasan tersebut.
“Diamankan 48 WNA. 44 laki-laki dan 4 perempuan,” kata Yusri.
Saat ini, sebanyak 48 pelaku yang seluruhnya WNA itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 30 juncto 48, dan atau Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1, dan atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Yusri menambahkan, penyidik selanjutnya akan berkoordinasi dengan Imigrasi dan Kepolisian Taiwan untuk melakukan penyidikan terhadap 48 tersangka dalam kasus tersebut.
“Kami lakukan koordinasi dengan teman-teman imingrasi dan dari Kepolisian Negara Taiwan untuk melakukan penyidikan para pelaku yang berhasil kita amankan di sini,” pungkasnya.
Sumber : kompas.com