Polda Aceh Tahan Kepala Desa Diduga Korupsi Rp 438 Juta

 Polda Aceh Tahan Kepala Desa Diduga Korupsi Rp 438 Juta

Foto : Ilustrasi

Banda Aceh, HabaBerita.com – Penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh menahan Kepala Desa Pulo Bunta, Kabupaten Aceh Besar. Kades itu ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya di Banda Aceh, Jumat, mengatakan terduga pelaku tindak pidana korupsi yang ditahan berinisial AM.Penahanan terhadap AM terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penyidikan pada pengelolaan keuangan di Desa Pulo Bunta tahun anggaran 2015 hingga 2019.

“Yang terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dana. Yang terkait untuk 20 hari ke depan sejak 11 November kemarin,” ujar Kombes Pol Sony Sanjaya.

Sumber : republika.co.id

Redaksi

http://hababerita.com

Lihat Dunia Lebih Dekat

Related post