Pertama, Kejari Nagan Raya Lakukan Keadilan Restoratif PERJA No.15 Tahun 2020

 Pertama, Kejari Nagan Raya Lakukan Keadilan Restoratif PERJA No.15 Tahun 2020

 

Suka Makmue, HabaBerita.com – Kejaksaan Negeri Nagan Raya Provinsi Aceh diakhir tahun 2021 kali pertama melaksanakan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia ( PERJA ) Nomor : 15 tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Senin (27 Desember 2021).

Kepala sekse intelijen Kejaksaan Nagan Raya Heru Duwi Admojo. SH.MH mengatakan kepada HabaBerita.com di ruang kerjanya, berdasarkan pasal 1 angka (1 ) keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tidak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan keluarga korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama sama mencari penyelesaian yang adil.

Heru juga menambahkan pada hari minggu yang lalu tanggal 17 oktober 2021 diperkirakan sekitar Jam 17.00 WIB , tersangka dengan mengunakan sepeda motor BL 6380 UM melintasi di Taman Naga seputaran Suka Makmue Nagan Raya, terjadi kesalah pahaman antara Wahyu Dinarsyah bin Satiman selaku tersangka dan sebagai korban Aldi bin Asril.

Keluarga Wahyu dengan keluarga Aldi kedua belah pihak sudah sepakat untuk berdamai dan Wahyu meminta maaf kepada Aldi tentang kesalah pahaman yang terjadi pada bulan oktober yang lalu dan wahyu berjanji tidak mengulang lagi perbuatan itu.

Kegiatan perdamaian tersebut di lakukan di kantor Kejaksaan Nagan Raya turut dihadiri kedua belah Keuchik (Kepala Desa), para Camat, dan keduanya menanda tangini hasil kesepakatan itu, Ucap heru.

Berdasarkan surat ketetapan penghentian penuntutan kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya Provinsi Aceh Nomor : Kep- 19/L.1.29/Eoh.2/12/2021 tanggal 23 Desember 2021menetapkan yang bahwa, menghentikan penuntutan perkara dengan nama tersangka Wahyu Dinarsyah bin Satiman.

Surat ketetapan ini dapat dicabut apabila dikemudian hari terdapat alasan baru yang di peroleh Penyidik/Penuntut umum. Tutup Heru

 

(Redaksi)

Redaksi

http://hababerita.com

Lihat Dunia Lebih Dekat

Related post