Penghina Nabi Muhammad SAW di TikTok Berhasil Diamankan Polres Bireuen, Ini Identitas Pelaku

Bireuen, HabaBerita.com – Jajaran Polres Bireuen telah mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap nabi Muhammad SAW melalui media sosial.
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Zia Ul archam SIK didampingi Kasubsi PIDM Bripka Safwan Rizal kepada Serambinews.com, Kamis (18/05/2023) mengatakan, pria tersebut diamankan sekitar pukul 01.00 WIB, Kamis (18/05/2023) di kawasan Desa Suak, Kecamatan Peusangan Selatan.
Ia diamankan oleh tim gabungan yang terdiri dari Polres Bireuen, Polsek Peusangan, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen.
Adapun identitas pria pelaku yakni Sai bin Abd (54), seorang pedagang yang tercatat sebagai warga Desa Suwak, Peusangan Selatan.
Menyangkut kronologi penangkapan, Kasat Reskrim menjelaskan, pada awalnya pihaknya mendapatkan informasi terkait aktivitas yang dilakukan akun TikTok atas nama saifulakbar087.
Dalam informasi yang diterima Polres Bireuen, akun TikTok tersebut telah melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dengan cara membuat video dan diunggah dalam akunnya.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal bersama Kapolsek Peusangan serta personil lainnya dipimpin Kasat Reskrim Polres Bireuen langsung mencari keberadaan pelaku.
Dari penelusuran yang dilakukan, akhirnya diketahui bahwa pelaku merupakan warga Desa Suwak.
Setelah mendapatkan alamat rumah pelaku, personel gabungan pun bergerak cepat menuju lokasi untuk mengamankan pelaku.
Selain menangkap pelaku, Polres Bireuen beserta jajaran pun turut mengamankan barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Bireuen untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Adapun barang bukti yang diamankan satu unit Hp merk Realme C2yl warna hitam, satu kaos bercorak hitam bertuliskan pertamina, dan satu buah kupiah warna emas.
Barang bukti tersebut diketahui digunakan pelaku saat merekam video viral yang diduga berisi penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
Sebelumnya diberitakan, video seorang pria paruh baya yang melontarkan kata-kata kasar diduga hinaan terhadap Nabi Muhammad SAW baru-baru ini menghebohkan warganet di media sosial.
Video tersebut beredar dan viral di media sosial TikTok dan Facebook, pada Kamis (18/5/2023).
Tak hanya di kedua platform populer tersebut, video aksi pria yang diduga melontarkan hinaan terhadap Nabi Muhammad SAW itu juga beredar di sejumlah grup WhatsApp.
Dalam video berdurasi 3 menit yang juga diterima Serambinews.com, Kamis (18/5/2023) di aplikasi WhatsApp, pria paruh baya yang mengenakan kacamata dan peci itu berbicara seorang diri di hadapan kamera.
Dalam penuturunnya, pria itu mengeluarkan kata-kata makian kepada para Nabi.
Tak sampai disitu, ia juga menyeret-nyeret Nabi Muhammad SAW, dengan melontarkan kata-kata kasar hingga menyebut pangkatnya lebih tinggi dari Rasulullah SAW.
Dari penulusuran Serambinews.com, video pria yang menghina Nabi Muhammad itu pertama sekali diunggah melalui akun TikTok @saifulakbar087, Rabu (17/5/2023).
Video itu pun kemudian viral di media sosial dan dibagikan hingga ke sejumlah akun dan platform media sosial lainnya.
Di TikTok, video pria yang telah menghina Nabi Muhammad ini telah disaksikan hingga 51 ribu lebih dan telah dibagikan hingga 515 kali.
Aksi pria paruh baya ini pun membuat warganet geram.
Tak sedikit warganet yang meminta jajaran aparat keamanan setempat untuk segera menangkap pria yang diduga telah menghina Nabi Muhammad tersebut.
“dan wajib ta lapor ke pihak yang berwajib,” tulis akun TikTok @mhd.awis.
“pue memada tadingo mantong lagenyo, netulong proses ju nyan bek nepesingoh le, ho ka pihak yg bertanggung jawab
(apa cukup dengan mendengar aja seperti ini, tolong proses terus jangan ditunda-tunda lagi. mana nih pihak yang bertanggung jawab),” tulis akun @khairudd862.
“ka mulai meresahkan kah pon…ho pihak yg berwenang kota Bireuen
(sudah mulai meresahkan kamu pon. mana pihak yang berwenang Kota Bireuen),” tambah akun @nazlyramadhan. ***
Sumber : aceh.tribunnews.com