Pemkot Banda Aceh Cabut Izin Persiraja Pakai Stadion Dimurthala
Foto : Istimewa
Banda Aceh, HabaBerita.com – Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Banda Aceh mencabut sementara izin penggunaan stadion H Dimurthala oleh Persiraja. Pencabutan izin disebut hal lumrah dan lazim.
Kadispora Banda Aceh Reza Kamilin mengatakan, Stadion H Murthala merupakan milik Pemkot Banda Aceh di bawah pengelolaan Dispora. Persiraja diizinkan memakai stadion tersebut setelah mengajukan permohonan ke wali kota Banda Aceh.
Setelah adanya permohonan, Dispora mengeluarkan rekomendasi nomor 800/517 tanggal 8 September 2022 tentang izin pemakaian stadion. Dalam rekomendasi itu ditegaskan batas waktu pemakaian stadion.
“Dalam rekomendasi tercantum, surat izin berlaku mulai 8 september 2022 sampai berakhirnya Liga 2 tahun 2022,” kata Reza saat dimintai konfirmasi detikSumut, Jumat (13/1/2023).
Menurutnya, pencabutan izin itu awalnya bersifat sementara karena liga dihentikan dan untuk memudahkan pemeliharaan stadion. Surat pencabutan izin itu diteken Reza pada Jumat (6/1).
“Tanggal 6 Januari setelah kita cabut, langsung kita rapikan rumput lapangan yang sudah panjang. Kebetulan sekali tanggal 12 Januari PSSI menyatakan liga 2 dihentikan, jadi izin pemakaian stadion Lampineung oleh Persiraja juga berakhir final di hari tersebut,” jelas Reza.
Dalam surat pencabutan izin disebutkan, Persiraja dapat mengajukan izin kembali setelah ada kejelasan liga. Pihak Dispora disebut akan memfasilitasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumber : detik.com