Panwascam Tripa Makmur Nagan Raya Terus Terima Rekrutmen PPD

Petugas Panwascam Tripa Makmur Sedang Menerima Berkas Rekrutmen PPD. (Dok : Istimewa)
Suka Makmue, HabaBerita.com – Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Tripa Makmur Panwaslih Kabupaten Nagan Raya terus menerima calon peserta Pengawas Pemilu Desa (PPD) dilingkup wilayah kecamatan itu.
Rekrutmen tersebut berlangsung sejak 14 – 19 Januari 2023 mendatang. Rekrutmen Pengawas Pemilihan Desa (PPD) ini guna mewujudkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia (PERBAWASLU) Nomor 19 Tahun 2017
Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia (PERBAWASLU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang pembentukan Badan ADHOC.
Ketua Panwascam Tripa Makmur, Munawir mengatakan, Panwascam Tripa Makmur membuka kesempatan bagi warga negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Panwaslu Kelurahan/Desa atau yang lebih dikenal dengan Pengawas Pemilu Desa.
“Kita membuka kesempatan bagi putra-putri Kecamatan Tripa Makmur yang ingin mendarmabaktikan diri untuk bangsa dan Negara dengan bergabung menjadi Pengawas Pemilihan Desa (PPD) Kecamatan Tripa Makmur, dengan jumlah pendaftar saat ini mencapai 24 orang,” katanya.
Ia menambahkan bagi para pelamar juga harus menambahkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
“Bagi yang memenuhi syarat dapat memberikan secara langsung berkas serta persyaratan lainnya ke Sekretariat Panwascam Tripa Makmur di Jln. Nasional Kuala Tuha-Lami, Gampong Lueng Keube Jagat, Kecamatan Tripa Makmur yang sudah mulai dari 14 – 19 Januari 2023,” sebut Munawir.
Ia mengajak, mari bergabung bersama Panwascam Tripa Makmur untuk menyukseskan Pemilu 2024. “Kami menunggu putra-putri terbaik kecamatan Tripa Makmur,” tutupnya.
Adapun persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa Kecamatan Tripa Makmur adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Memiliki integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan keahlian terkait dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari ancaman Narkotika;
9. Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (Iima) tahun atau lebih;
12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa resolusi apabila terpilih;
14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih menjadi yang menjalani profesi lain;
***