Nadiem: Jika Ada Laporan Kekerasan Seksual, Kampus Wajib Lakukan 4 Hal Ini

Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim menyatakan bahwa kampus atau perguruan tinggi wajib melakukan empat hal jika ada laporan kekerasan seksual di kampus.
Hal itu Nadiem Makarim saat meluncurkan Merdeka Belajar Episode Keempat Belas secara berani, Jumat (12/11/2021). Episode keempat belas itu mengenai Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual.
Hal ini untuk evaluasi Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Nadiem Makarim menyatakan bahwa Permen PPKS ini adalah jawaban dari kegelisahan banyak pihak, mulai dari orangtua, pendidik dan tenaga kependidikan serta mahasiswa di seluruh Indonesia.
Jika ada laporan kekerasan seksual, perguruan tinggi wajib melakukan penanganan yang meliputi 4 hal. Ini diatur dalam Pasal 10 sampai 19, yakni:
Pendampingan
1. Konseling
2. Layanan kesehatan
3. Bimbingan sosial dan rohani
4. Advokasi
5. Bantuan hukum
6. Pendampingan disabilitas
“Ini adalah konseling dan bantuan hukum untuk melindungi si pelapor,” ujarnya.
Perlindungan
1. Jaminan pendidikan atau pekerjaan
2. Penyediaan rumah aman
3. Korban atau saksi bebas dari ancaman yang membuktikan dengan membuktikan yang diberikan
Pemulihan korban
1. Melibatkan psikologi, tenaga medis, pemuka agama, dan organisasi pendamping korban.
2. Masa pemulihan tidak mengurangi hak pembelajaran dan atau kepegawaian.
Pengenaan sanksi administratif
1. Sanksi Golongan
2. Bentuk sanksi
3. Tidak mengenyampingkan peraturan lain
“Kalau tidak ada sanksi ya tidak mungkin jera, dan tidak mungkin perguruan tinggi tidak memprioritaskan keamanan si mahasiswa dan dosennya dalam kampus,” ungkap Mendikbud Ristek.
“Kita akan memberikan jempol pada kampus-kampus yang terbuka untuk menyelesaikan penyelidikan mereka, bukan yang menutup-nutupi. Karena ini adalah paradigma baru kita,” tegas Nadiem.
Sumber : kompas.com