Modus Sakit Hati Janda Empat Anak Bersimbah Darah

 Modus Sakit Hati Janda Empat Anak Bersimbah Darah

Foto : Ilustrasi (Ist)

Purworejo – Teguh Munandar (31) pelaku pembunuhan Mujiyani (43) yang ditemukan tewas di rumah kontrakannya di Purworejo memberikan pengakuan mengejutkan.

Teguh mengaku sudah merencanakan untuk membunuh Mujiyani karena sakit hati.
“Saya bawa pisau dari rumah, ya untuk membunuh. Sudah direncanakan,” kata Teguh saat pers rilis di Mapolres Purworejo, Sabtu (13/11/2021).

“Saya dorong, dia (korban) teriak saya panik terus saya ambil pisau saya dorong lagi terus saya tusuk,” sambungnya.

Teguh mengaku sempat setahun menjalin hubungan asmara dengan korban. Namun ketika dia ingin mengajak balikan cintanya ditolak oleh Mujiyani.

“Sudah satu tahun lebih (menjalin hubungan asmara), saya sakit hati karena dia (korban) nikah siri lagi. Ya saya menyesal,” ucapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Agus Budi Yuwono pihaknya menerima laporan penemuan mayat bersimbah darah pada Jumat (12/110 lalu. Korban yang berstatus janda empat anak itu ditemukan tewas di rumah kontrakannya di Kampung Aglik Selatan, Kelurahan Semawung Daleman, Kecamatan Kutoarjo, Purworejo.

“Kemarin Jumat sekitar pukul 14.00 WIB kita mendapatkan laporan terkait dengan adanya dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya satu orang berjenis kelamin perempuan, dan kami langsung ke TKP untuk olah TKP kemudian kami menemukan beberapa barang dan menemukan korban sudah dalam keadaan meninggal dunia dengan posisi telungkup bersimbah darah di dalam rumah kamar kos di daerah Kutoarjo,” jelas Agus.

Polisi pun mengevakuasi jenazah korban ke RSUD dr Tjitrowardojo Purworejo untuk pemeriksaan medis. Diketahui, ada sembilan luka tusukan yang dialami korban sehingga tewas di lokasi.

“Jadi terkait dengan luka (korban), hasil pemeriksaan Biddokkes Polda Jateng ada sembilan titik luka yang mengakibatkan korban meninggal dunia, ada tusukan di bawah leher yang menembus ke paru-paru, itu pendarahan hebat di sana dan mengakibatkan korban meninggal dunia,” imbuhnya.

“Senjata yang digunakan jenis pisau dapur kita temukan di TKP. Informasi (Kamis) malam jam 23.30 WIB tersangka ke rumah kontrakan korban. Kita dalami sementara pembunuhan berencana,” kata Agus menambahkan.

Dari kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sebilah pisau dapur, pakaian korban serta sejumlah uang tunai. Atas perbuatannya tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dan dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

Sumber : detik.com

Redaksi

http://hababerita.com

Lihat Dunia Lebih Dekat

Related post