Mendesak! Parliamentary Threshold 4% dalam UU Pemilu Harus Direvisi
Oleh: Badrul Zaman
Mahasiswa UIN Ar-Raniry Banda Aceh
Demokrasi Indonesia sedang berjalan di titik yang krusial. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang seharusnya menjadi pondasi keadilan elektoral, justru menyimpan persoalan struktural yang selama ini menjerat representasi politik masyarakat. Salah satu sumber persoalan tersebut terletak pada Pasal 414 Ayat (1) tentang parliamentary threshold sebesar 4% suara nasional, sebuah ketentuan yang bukan hanya tidak proporsional, tetapi juga secara terang-terangan mengabaikan suara jutaan pemilih.
UU Pemilu memang disusun untuk menyatukan berbagai regulasi pemilu ke dalam satu payung hukum yang komprehensif—mengatur penyelenggara pemilu, pencalonan, penghitungan suara, hingga penyelesaian sengketa. Namun, seberapa hebat pun struktur yang dibangun, demokrasi tetap akan timpang bila instrumen utamanya—yakni suara rakyat—tidak dihargai dengan utuh. Dan di sinilah letak persoalannya.
Parliamentary Threshold: Instrumen Penyederhanaan atau Penghalang Demokrasi?
Ketentuan bahwa partai harus meraih minimal 4% suara nasional agar dapat memperoleh kursi di DPR sesungguhnya adalah tameng yang menguntungkan partai-partai besar sambil mengorbankan hak politik pemilih. Ribuan—bahkan jutaan—suara rakyat terbuang percuma hanya karena partai yang mereka dukung gagal melewati batas tersebut. Apakah suara rakyat bisa dianggap sah lalu dicampakkan begitu saja?
Absurd sekali ketika pemerintah memperketat verifikasi partai politik demi “penyederhanaan partai”, tetapi setelah partai lolos verifikasi, masih harus melompati tembok tambahan berupa threshold nasional. Ini adalah kontradiksi regulasi yang tidak perlu.
Dan yang paling ironis, suara rakyat yang seharusnya menjadi inti demokrasi justru dihancurkan oleh instrumen hukum yang dihasilkan wakil rakyat sendiri.
Masalah Representasi: DPR untuk Semua atau Hanya untuk yang Besar?
Sistem proporsional seharusnya dirancang untuk mencerminkan keragaman politik masyarakat. Namun dengan threshold 4%, sistem ini berubah menjadi ruang eksklusif bagi partai-partai besar.
Partai kecil dan menengah—meskipun memiliki basis kuat di satu daerah—ditutup pintu untuk masuk ke parlemen jika tidak mencapai persentase nasional tertentu.
Dalam praktiknya, threshold bukan hanya menyingkirkan partai kecil, tetapi juga mematikan peluang lahirnya gagasan-gagasan baru, aktor politik baru, dan regenerasi politik yang sehat. Jika sistem terus memanjakan “klub” partai lama, bagaimana rakyat bisa berharap pada inovasi politik?
Catatan Serius dari Mahkamah Konstitusi: Sinyal Bahwa Ini Bukan Masalah Biasa
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 116/PUU-XXI/2023 menjadi penegasan bahwa masalah ini bukan sekadar opini akademik.
MK dengan jelas mengatakan bahwa parliamentary threshold hanya konstitusional bersyarat dan harus diubah sebelum Pemilu 2029.
Ini sinyal kuat bahwa UU Pemilu sedang berjalan di atas dasar yang rapuh secara konstitusional. Pembuat undang-undang tidak bisa lagi menutup mata. Kedaulatan rakyat bukan sesuatu yang bisa dinegosiasikan.
Apa yang Harus Dilakukan? Alternatif Revisi yang Lebih Demokratis
Revisi terhadap Pasal 414 ayat (1) bukan hanya urgent, tetapi sebuah keharusan moral dan konstitusional. Beberapa opsi yang realistis dan demokratis antara lain:
1. Menghapuskan threshold secara total
Ini pilihan paling demokratis. Setiap suara dihitung dan diubah menjadi kursi melalui BPP. Tidak ada lagi jutaan suara terbuang.
2. Threshold berbasis perolehan kursi, bukan suara nasional
Partai yang berhasil memperoleh minimal satu atau dua kursi dari dapil mana pun harusnya dihormati hasilnya.
Mengapa suara nyata yang sudah menghasilkan kursi harus dihapus hanya karena tidak mencapai angka nasional?
3. Menurunkan threshold ke angka 1,5–2%
Masih memenuhi tujuan penyederhanaan, tetapi tidak mematikan representasi politik rakyat.
4. Threshold bertahap untuk partai baru
Memberi kesempatan partai baru untuk unjuk kapasitas tanpa langsung dibebani angka yang absurd.
Kesimpulan: Jangan Biarkan Suara Rakyat Terus Terbuang
Pemilu adalah institusi yang seharusnya menghormati setiap suara. Namun ketentuan parliamentary threshold justru mengkhianati prinsip dasar demokrasi: kedaulatan di tangan rakyat.
Jutaan suara yang hilang setiap pemilu bukan hanya angka statistik, tetapi bukti bahwa sistem telah gagal memberi ruang yang adil bagi setiap warga negara.
Revisi terhadap Pasal 414 ayat (1) bukan hanya kebutuhan teknis, tetapi langkah pemulihan demokrasi. Jika Indonesia ingin menjadi demokrasi yang matang, maka representasi politik harus inklusif, proporsional, dan menghormati hak setiap pemilih—tanpa kecuali.
Sudah saatnya kita bertanya: Untuk siapa sistem pemilu ini dibuat—untuk rakyat atau untuk partai besar?
Dan jawabannya harus jelas: demokrasi adalah hak rakyat, bukan hak istimewa segelintir elite politik. (*)