Mantan Wabup dan Lima Kadis Siap Menangkan Paslon AMAN di Nagan Raya
Suka Makmue, HabaBerita.com – Mantan wakil bupati dan lima mantan Kepala Dinas (Kadis) siap memenangkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nagan Raya nomor urut 3, Asib Amin – Tarmilin Usman pada Pilkada 2024.
Kelima mantan kadis di Nagan Raya tersebut ialah Muhammad Nasir (mantan Kadis Pertanian, Kelautan), Muhajir Hasballah (mantan Kadis Sosial, Kakesbangpol, Kasatpol PP juga Komesioner KIP), Abdul Kadir (Mantan Ka DSI), Ujang (Mantan Kadis DPMG dan KTSP), dan Harbiah A Gani (mantan Kadis Pendidikan).
Mantan Wakil Bupati Nagan Raya, Muhammad Kasem, menyampaikan ia bersama keluarga besarnya dan handai taulan siap lahir batin mengantarkan paslon nomor urut 3 AMAN menuju kemenangan, dengan strategi pengalaman saat Pilkada 2012 yang menjadikannya wakil bupati pertama di Nagan Raya sejak mekar dari Kabupaten Aceh Barat.
“Kita sudah siap secara spitual dan material maksimal untuk AMAN,” ungkap M Kasem, di sela-sela acara silaturrahmi paslon nomor urut 3, Nagan Raya, Minggu 17 November 2024.
Kasem mengaku memiliki alasan tersendiri untuk memenangkan pasangan Asib Amin – Tarmilin Usman (AMAN). Menurutnya, pasangan AMAN-lah yang memiliki kriteria cukup sebagai pemimpin Nagan Raya ke depan.
Karena itu, dengan tegas ia sangat siap untuk memenangkan paslon 3 AMAN pada Pilkada nanti.
Sementara itu, mewakili beberapa mantan kadis, Muhammad Nasir, menyampaikan mereka sudah siap berjuang bersama AMAN hingga mencapai kemenangan.
Kata dia, bila Allah menakdirkan dan mengizinkan AMAN menjadi pemimpin Nagan Raya, mereka juga akan lebih siap mendampingi untuk kemanjuan Nagan Raya.
Selain itu, Nasir juga menjelaskan Harbiah A Gani merupakan mantan Kadisdik Nagan Raya periode 2018-2020 yang juga istri Cawabup Tarmilin Usman dalam hal ini tidak terlalu tampak di garda terdepan, mengingat ia masih aktif sebagai dosen. Namun Harbiah terlihat selalu mendapingi suami disetiap kesempatan.
“Kita semua tau bagaimana kiprah positif nya saat menjadi Kadisdik Nagan Raya walau hanya 2 tahun, yang pada akhirnya harus memilih kembali ke dosen karena peraturan yang belaku,” tutup Nasir. (*)
Artikel dari : Kba.one