Majelis Hakim MS Jantho Descente Perkara Kewarisan di Kuta Baro Aceh Besar

 Majelis Hakim MS Jantho Descente Perkara Kewarisan di Kuta Baro Aceh Besar

Jantho, HabaBerita.com – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho, yang terdiri Dr. Muhammad Redha Valevi, SHI, MH selaku ketua Majelis dan Heti Kurnaini Ssy, MH dan Nurul Husna SH melakukan Eksekusi Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) perkara menyelesaikan kewarisan di Kecamatan Kuta Baro, Aceh Besar, Jum’at (20/12/2024).

“Ini adalah perkara waris antara istri pewaris dengan keluarga (wali) dari pewaris, dan pewaris tidak mempunyai keturunan, Adapun objek tontonan yang diperiksa adalah sepuluh objek yang terdiri dari tanah persawahan, rumah dan kebun yang terletak di tiga Gampong.

Delapan objek di Gampong Lamneuheun yaitu lima petak tanah kebun, satu petak tanah rumah dan 1 petak tanah sawah . Satu objek tanah sawah di Gampong Cot Masam dan satu objek lainnya terletak di Gampong Krueng Ano berupa tanah sawah, lokasi objek cukup luas serta berbukit,

sehingga membutuhkan energi ekstra utuk validasi konfirmasi pengukuran dalam jumlah yang sangat luas, rintik hujan serta akses pematang yang lumayan sulit membuat spot cukup menantang bagi aparatur MS jantho dalam menjalankan tugas dan berdasarkan Info dari pak Geuchik melakukan ini sudah berlansung menahun “ Ungkap Muhammad Redha.

Dalam memimpin sidang pemeriksaan, Majelis Hakim dibantu Panitera Akmal Hakim BS, SHI, MH, Jurusita Adli dan aparatur lainnya. Selain itu juga menghadirkan penggugat bersama kuasa hukumnya, dan Tergugat beserta kuasa hukumnya, Keuchik Gampong Cot Masam, Gampong Lamneuheun dan Gampong Kruen Ano serta anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Baro.

Dalam sidang pemeriksaan tersebut, majelis hakim bersama panitera, jurusita dan aparatur memeriksa objek yang terletak di tiga gampong berbeda tersebut dengan teliti secara kesuluruhan menghitung luas objek tanah persawahan dan kebun memeriksa luas tanah yang di atasnya berdiri sebuah rumah pada tiga gampong di Kecamatan Kuta Baro.

Muhammad Redha menyampaikan kepada pihak penggugat dan tergugat yang disaksikan oleh para pihak yang berhadir agar sama-sama dapat saling mengalah untuk mencapai perdamaian, ” sambil mengutip peribahasa dalam bahasa aceh “ Oen Balek Baloe, Oen Panjoe Ngon Sumpai Ploek, geutanyoe sabei ke droe droe peu pasai ta meu antok /

kita sesama keluarga sedarah kenapa harus bertikai dengan memperebutkan harta warisan dari pewaris, tidak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan, semuanya dapat diselesaikan dengan kepala yang dingin,” katanya.

Sidang pemeriksaan setempat ini didasarkan pada Legal Standing Pasal 180 R.Bg/153 HIR, dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Benda Terperkara setempat.

“Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pihak-pihak yang berperkara atas sikap kooperatif, juga kepada aparatur desa ketiga Gampong serta pihak keamanan selama pelaksanaan sidang pemeriksaan setempat,” kata Ketua MS Jantho saat menutup sidang yang berjalan lancar, aman dan tertib. (* )

Redaksi

http://hababerita.com

Lihat Dunia Lebih Dekat

Related post