Komitmen Berantas Narkoba, Lapas Meulaboh Gandeng Brimob Batalyon C Pelopor Razia Blok Hunian

Meulaboh, HabaBerita.com – Lapas Kelas IIB Meulaboh Kanwil Ditjenpas Aceh menggelar razia besar-besaran bersama Satuan Brimob Batalyon Pelopor C Nagan Raya dan juga Satuan Intelkam Polres Aceh Barat yang menyasar blok hunian warga binaan Lapas Meulaboh (sabtu/11/10/2025) yang di mulai pukul 00.00 WIB hingga selesai.
Dipimpin langsung oleh Kalapas Meulaboh, Tendi Kustendi dalam arahan apel kegiatan menjelaskan bahwa kegiatan penggeledahan/razia blok hunian ini sebagai tindak lanjut dari instruksi Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tertanggal 10 Oktober 2025 yang dilakukan secara serentak di seluruh Lapas/Rutan Se- Indonesia.
“Sesuai intruksi pimpinan, Penggeledahan blok hunian dilakukan guna membasmi segala barang terlarang seperti handphone, narkotika, senjata tajam, dan alat komunikasi ilegal di dalam blok hunian. Hal ini sekaligus bagian dari 13 program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan demi menjaga keamanan dan ketertiban Lapas” terang Tendi.
Lebih lanjut, Kalapas juga menekankan bahwa kegiatan penggeledahan yang dilakukan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi bagian dari sinegritas dalam menjaga wilayah serta menjadi langkah preventif untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas Kelas IIB Meulaboh.
Secara teknis dalam kegiatan tersebut, Tim melakukan pemeriksaan secara menyeluruh di seluruh kamar hunian warga binaan, meliputi tempat tidur, lemari, dan area pribadi lainnya dengan mengedepankan sikap yang humanis dan persuasif.
Adapun hasilnya, Petugas berhasil mengamankan beberapa barang terlarang seperti gunting, sendok besi, alat komunikasi serta pisau kecil (cutter) yang kesemuanya temuan barang tersebut dikumpulkan guna di inventarisir dan selanjutnya dilakukan pemusnahan.
Melalui kegiatan razia gabungan ini, diharapkan menjadi bukti nyata bahwa Lapas Meulaboh sebagai lembaga pembinaan yang dapat memberikan rasa aman dan nyaman serta bebas dari penyalahgunaan barang-barang terlarang. (*)