Ketua Umum IPMB Banda Aceh desak PT KIM Patuhi SK Bupati Nagan Raya
Banda Aceh, HabaBerita.com — Ketua Umum Ikatan Pelajar Mahasiswa Beutong (IPMB-Banda Aceh) Teuku malikul Rahman atau yang akrab disapa Teuku, ia mendesak PT KIM agar segera mematuhi Surat Keputusan (SK) Bupati Nagan Raya terkait penutupan operasional perusahaan PT KIM.
Kepada HabaBerita.com, Teuku Malikul Rahman, menegaskan bahwa PT KIM yang beroperasi di Kecamatan Beutong, Desa Bumi Sari, wajib tunduk pada aturan daerah yang telah ditetapkan, baik penutupan sementara maupun permanen.
Ia menegaskan bahwanya kehadiran PT KIM dinilai telah meresahkan warga karena diduga telah mengambil lahan masyarakat tanpa izin.
Sehingga hal tersebut dapat memicu kemarahan warga setempat. Selain itu, PT KIM juga dianggap melanggar keputusan Bupati Nagan Raya yang telah menetapkan penutupan operasional sementara perusahaan.
Pemuda setempat, Fijal Fandika, menyampaikan bahwa aktivitas PT KIM tetap berjalan meski sudah ada SK Bupati yang melarang operasional perusahaan tersebut.
Kami meminta agar PT KIM tidak bertindak sewenang-wenang terhadap masyarakat Beutong, khususnya warga Desa Bumi Sari. Jika diperlukan, kami siap mendukung langkah Bupati Nagan Raya untuk memaksa mengeluarkan atau penutupan permanen terhadap PT KIM.
“Tidak boleh ada kesewenang-wenangan terhadap hajat hidup masyarakat kami,” tutup Teuku Malikul Rahman.