Ketua Sahabat KPK Novan Ermawan, SE Apresiasi KPK RI Terkait OTT Rektor Universitas Lampung
Jakarta, HabaBerita.com – Ketua Sahabat KPK saudara Novan Ermawan, SE yang akrap disapa novan, beliau mengapresiasi kerja KPK RI dalam memberantas korupsi di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.
Ketua Sahabat KPK Novan Ermawan, SE menyampaikan kepada puwarta HabaBerita.com melalui pers rilis, mepresiasi dan memberikan penghargaan yang tinggi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) atas pengungkapan kasus diduga menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru di Unila, dan KPK RI melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap rektor universitas Lampung. Selasa 23/8/2022.
Kasus ini memberikan keprihatinan yang mendalam, dimana institusi pendidikan yang harusnya menanamkan jiwa-jiwa antikorupsi malah jadi bagian dari praktik tercela tersebut.
“Semoga ini jadi momentum perbaikan,” ujarnya.
KPK melakukan OTT terhadap Rektor Unila Karomani bersama tujuh orang lainnya di Bandung, Lampung, dan Bali pada Jum’at (16/8).
Karomani ditangkap KPK karena diduga menerima suap terkait penerimaan mahasiswa baru di Unila. Ia diduga menerima suap dari orang tua mahasiswa yang ingin anaknya dinyatakan lolos seleksi jalur mandiri.
Novan Ermawan SE, OTT terhadap pihak kampus merupakan pertama kalinya terjadi, hal tersebut sontak membuat kaget dan prihatin banyak pihak. Bagaimana tidak, kampus sebagai lembaga pendidikan juga tidak terlepas dari adanya praktek Korupsi
Dia berharap agar peristiwa itu jadi momentum bersih-bersih Praktek Korupsi di lembaga pendidikan dengan mengevaluasi aktivitas yang dapat memancing adanya celah praktek korupsi dan kongkalikong seperti jalur penerimaan mandiri mahasiswa baru.
Novan menilai apa yang terjadi dengan OTT Rektor Unila bukan semata soal besar dan kecilnya nilai suap. Namun soal komitmen KPK dibawah kepemimpinan Abangda Firli Bahuri yang ingin membenahi sendi-sendi kehidupan bangsa yang bebas bersih dari korupsi.
ini soal sektor strategis yang harusnya jadi role model pemberantasan praktek kotor justru malah jadi bagian. Betul kata Pak Firli, yang terjadi di Unila tersebut membuat hak-hak pemuda potensial terabaikan,” katanya.
Sebelumnya, dalam operasi tersebut KPK mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp414,5 juta, buku ATM berisi Rp 1,8 miliar, safe deposit box berisi emas senilai Rp1,4 miliar.
KPK telah melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan perkara ini menjadi penyidikan.
Karomani disangka dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.(Agus) tutup Ketua Sahabat KPK Novan Ermawan, SE. (MD)