Kemendagri: Usia Harapan Hidup Penduduk Indonesia Meningkat, Capai 71,5 tahun

 Kemendagri: Usia Harapan Hidup Penduduk Indonesia Meningkat, Capai 71,5 tahun

Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah, Sri Purwaningsih. (Dok : Istimewa)

Mataram, HabaBerita.com – Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Sri Purwaningsih membuka pertemuan Kickoff Rangkaian Lokakarya Penguatan Pelayanan Kesehatan Primer melalui Peningkatan Sistem Kesehatan Daerah.

Kegiatan ini digelar Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri bekerjasama dengan UNICEF dalam rangka mendukung dalam melakukan fungsi fasilitasi terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kesehatan melalui pelaksanaan serial lokakarya bagi Dinas Kesehatan dan OPD terkait serta Puskesmas, khususnya Kabupaten Lombok Barat dan Lombok Timur sebagai lokus pendampingan atau penerima manfaat program.

Sri Purwaningsih menjelaskan, bagaimana upaya meningkatkan kapasitas Dinas Kesehatan dan Puskesmas dalam perumusan perencanaan, penganggaran, pembinaan, pengawasan, serta advokasi bagi dinas kesehatan dan Puskesmas agar terintegrasi dan sinkron terhadap sistem kesehatan.

Secara umum, tambah Sri Purwaningsih, perencanaan pembangunan dan pembangunan pelayanan kesehatan berkontribusi terhadap berbagai kemajuan penting dalam meningkatkan status kesehatan masyarakat di Indonesia.

Salah satunya adalah angka Usia Harapan Hidup (UHH) orang Indonesia yang terus meningkat mengikuti tren kenaikan UHH global.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2020, UHH penduduk Indonesia telah mencapai 71,5 tahun, dimana UHH perempuan lebih tinggi 3 tahun dibandingkan dengan laki-laki (perempuan 73,5 tahun, laki-laki 69,6 tahun).

UHH tersebut naik dibandingkan tahun 2016 yaitu 60,4 tahun untuk pria dan 63 tahun untuk perempuan kata Sri Purwaningsih.

Kenaikan UHH juga diikuti oleh penurunan Angka Kematian Ibu (AKI), Angka Kematian Bayi (AKB), dan prevalensi stunting.

Capaian tersebut didukung oleh berbagai upaya dalam rangka pemerataan akses pelayanan kesehatan di seluruh wilayah melalui peningkatan kinerja sistem kesehatan (upaya kesehatan, SDM kesehatan, farmasi dan alat kesehatan, pengawasan obat dan makanan), serta perlindungan finansial bagi penduduk.

“Meskipun sudah ada keberhasilan yang dicapai di satu sisi, namun di sisi yang lain bahwa capaian 12 pelayanan pada SPM bidang kesehatan kabupaten/kota belum ada yang berhasil mencapai target 100%, sehingga ada tantangan bahwa pemberian layanan kesehatan masyarakat perlu ditingkatkan dan dikembangkan diantaranya melalui transformasi pelayanan kesehatan primer yang mampu memenuhi standar pelayanan minimal tersebut agar mencapai target 100%,” ujar Sri.

Diingatkan pula, pembangunan kesehatan merupakan upaya pemerintah untuk memenuhi hak dasar masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan yang dilaksanakan secara profesional, berhasil guna dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang optimal.

Oleh karena itu, salah satu aspek yang penting atau strategis untuk mendukung terwujudnya pembangunan kesehatan tersebut yaitu tahapan perencanaan yang dituangkan dalam dokumen perencanaan pada level perangkat daerah yaitu dokumen rencana strategis (Renstra) dan rencana kerja (Renja) dinas kesehatan.

Dalam sambutan pembukaannya, Sri juga menyampaikan bahwa dalam kondisi yang cepat berubah seperti saat sekarang ini, diperlukan paradigma baru dalam sistem planning, budgeting, dan monitoring, termasuk manajemen kesehatan.

Paradigma baru itu antara lain: (1) Manajemen harus lebih fleksibel, dalam arti mampu menyesuaikan diri dengan tuntutan lingkungan.

(2) Memelihara keseimbangan antara tujuan-tujuan dengan kepentingan-kepentingan yang bertentangan diantara stakeholders khususnya dinas kesehatan dan Puskesmas di daerah.

(3) Mengembangkan kepemimpinan kolektif yang partisipatif, bukan one man show ataupun kepemimpinan puncak saja.

Secara umum, kata Sri Purwaningsih lagi, proses perencanaan strategis idealnya sekaligus mengembangkan indikator kinerja dan target terukur agar dapat mendefinisikan bagaimana rencana bisa dicapai atau diwujudkan sehingga tidak hanya berhenti pada indentifikasi terkait apa, dimana, kapan, dan berapa alokasi anggarannya.

Renstra merupakan pedoman bagi perencanaan jangka pendek Renja perangkat daerah dan dalam perjalanannya dapat dievaluasi sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku, oleh karenanya dalam Penyusunan Renstra agar berpedoman kepada Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, tata cara perubahan RPJPD, RPJMD, dan RKPD.

“Kemendagri akan terus mendorong pemerintah daerah untuk mendukung fokus kerja pemerintah dalam bentuk pembinaan dan pengawasan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kemudian dalam penyusunan dokumen rencana strategis perangkat daerah bidang kesehatan agar memperhatikan dan sinkron serta berkontribusi terhadap peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN, RKP dan Perda RPJMD yang berlaku,” pungkas Sri. ***

Redaksi

http://hababerita.com

Lihat Dunia Lebih Dekat

Related post