Kemendagri Perkuat Peran Masyarakat dalam Kelola Irigasi

 Kemendagri Perkuat Peran Masyarakat dalam Kelola Irigasi

Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Teguh Setyabudi. (Dok : Istimewa)

Medan, HabaBerita.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Teguh Setyabudi membuka acara Workshop Peran Pemerintah Daerah dalam Mendukung Internalisasi Pengembangan dan Pengelolaan Strategi Irigasi Partisipatif (PPSIP) dalam Dokumen Perencanaan Daerah (Dokrenda) yang dilaksanakan di Hotel LePolonia, Medan Rabu (20/7/2022).

Teguh menyampaikan bahwa kegiatan PPSIP merupakan metode yang efektif, efisien, dan berkelanjutan bagi pengelola irigasi, pengguna air, dan pengguna irigasi lainnya dengan mengikutsertakan masyarakat dalam penyelenggaraan sistem irigasi yang dirancang untuk meningkatkan kapasitas penyelenggaraan pengelolaan irigasi.

Sesuai amanat PermenPUPR No. 30/PRT/M/2015 tentang Sistem Irigasi dalam pasal 3, perlu diwujudkan kemanfaatan air dalam bidang pertanian, yang dilaksanakan secara partisipatif oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, atau Pemerintah Kabupaten/Kota. Pemerintah Daerah tentunya perlu melakukan proses integrasi program dan kegiatan PPSIP dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah sesuai kewenangannya.

“Gambaran proses internalisasi PPSIP dalam Dokrenda pada tahun 2021, menunjukkan adanya komitmen bersama, meski tidak didorong secara optimal oleh alokasi anggaran. Namun demikian kita harus tetap berupaya untuk meningkatkan pemenuhan kegiatan dan anggaran PPSI setiap tahunnya agar tujuan layanan irigasi dapat diwujudkan untuk memenuhi kesejahteraan masyarakat petani,” tutur Teguh.

Sesuai data hasil evaluasi tahun 2021, target yang ditentukan sebanyak 19 kebijakan PPSIP telah terkonsolidasi dalam Dokrenda pada Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi NTB,

Provinsi NTT, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sumatera Selatan, dan Provinsi Sumatera Utara. Anggaran untuk program pengelolaan sumber daya air yang mendukung seluruh kebijakan PPSIP adalah sebesar Rp 1.599.695.711.676.

“Investasi infrastruktur irigasi dari tahun 2020 hingga 2024, diharapkan dapat mewujudkan masyarakat Indonesia yang mandiri, maju, adil, dan makmur melalui pemantapan penyediaan pangan,

optimalisasi fungsi waduk terbangun untuk keperluan irigasi, air baku dan energi, serta penerapan modernisasi secara bertahap dalam rangka efisiensi air irigasi yang didukung oleh kelembagaan pengelolaan irigasi dan sumber daya manusia yang berkualitas serta berdaya saing”, tutupnya. ***

Redaksi

http://hababerita.com

Lihat Dunia Lebih Dekat

Related post