Kemendagri Dorong Optimalisasi Peran dan Fungsi Provinsi untuk Wujudkan Akses Sanitasi yang Layak, Aman, dan Berkelanjutan
Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah (SUPD) II Iwan Kurniawan (Dok : Istimewa)
Bekasi, HabaBerita.com – Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah (SUPD) II Iwan Kurniawan, menjelaskan pentingnya mengoptimalkan peran dan fungsi pemerintah provinsi untuk mewujudkan akses sanitasi yang layak, aman, dan berkelanjutan. Ini perlu dilakukan agar fasilitas tersebut dapat dijangkau oleh masyarakat secara keseluruhan.
Hal itu disampaikan Iwan pada Acara Pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Kapasitas Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Sanitasi di Daerah. Rakor tersebut berlangsung dari 9 hingga 11 Juni 2022 di Bekasi.
Iwan menuturkan, pemerintah menargetkan pembangunan sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 dan SDG’s 2030.
Dia menegaskan, sanitasi merupakan kebutuhan dasar dalam menentukan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM). Fasilitas tersebut merupakan salah satu prioritas pembangunan nasional yang harus tertuang dalam rencana dan anggaran, serta menjadi tolok ukur kinerja pemerintah daerah (Pemda).
“Dalam pencapaian target pembangunan nasional sehingga diharapkan dapat mengadopsi dan menjaga keberlanjutan/sustainability berbagai program nasional di bidang sanitasi ke dalam perencanaan daerah terkait penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Program dalam bidang sanitasi salah satunya adalah Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP) yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2020-2024,” terang Iwan.
Di samping itu, Iwan menyampaikan, pada 2021 capaian akses sanitasi yang layak sebesar 80,29 persen sedangkan akses aman baru mencapai 7,25 persen. Kondisi itu akibat rendahnya kontribusi masyarakat dalam menjaga lingkungan, seperti membuang air besar sembarangan.
Sedangkan pada sektor persampahan capaian pengurangannya baru sebanyak 0,88 persen dengan penanganan 54,85 persen.
Kondisi tersebut membuat kekurangan yang harus dipenuhi untuk mencapai target akses sanitasi pada tahun 2024 masih cukup besar. Karena itu, perlunya pendampingan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk menerapkan PPSP pada 2022 yang mencakup 24 provinsi dan 54 kabupaten/kota.
Dukungan juga perlu diberikan pada aspek ketersediaan dan kelengkapan regulasi, serta kebijakan tentang pengelolaan air limbah domestik, dan persampahan yang masih sangat terbatas.
Iwan mengakui, tantangan dalam pembangunan sanitasi masih sangat besar. Hal itu seperti belum optimalnya komitmen kepala daerah, ketersediaan perangkat regulasi daerah dalam kebijakan pembangunan sanitasi, serta masih adanya daerah yang belum mengintegrasikan dokumen perencanaan strategis sanitasi.
Tantangan lainnya, yakni belum optimalnya peran dan fungsi kelompok kerja, rendahnya pemanfaatan dan pengelolaan beberapa infrastruktur sanitasi yang terbangun di daerah, serta rendahnya keterlibatan dan partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pembangunan sanitasi.
Beberapa tantangan tersebut mengakibatkan banyaknya fasilitas sanitasi yang dibangun tidak terpelihara dan dikelola secara baik.
Iwan menegaskan, strategi dan komitmen Pemda dan masyarakat dibutuhkan untuk menghadapi tantangan pembangunan sanitasi.
Hal itu perlu dijalankan secara komprehensif meliputi aspek teknis maupun non teknis. Selain itu, perlu juga membangun sinergisitas antara pemerintah pusat, Pemda, dan stakeholders non-pemerintah lainnya disertai dengan komitmen kepala daerah yang kuat. Sinergisitas itu dilakukan secara berkelanjutan hingga target pembangunan sanitasi dapat tercapai.
“Oleh karena itu, beberapa rekomendasi berikut perlu menjadi perhatian bersama agar pemerintah provinsi untuk dapat mendorong dan mendampingi pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun atau mengimplementasikan Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota (SSK),
sehingga dapat dirumuskan tindak lanjut strategi penguatan provinsi yaitu mengoptimalisasikan perangkat daerah dalam menjalankan aspek yang dianggap prioritas dalam perencanaan dan penganggaran sanitasi di daerah, kelembagaan koordinasi kepokjaan, pengembangan layanan operator sanitasi di daerah, dan kebijakan yang kondusif di daerah, serta model pembelajaran antardaerah guna menerapkan pembangunan sanitasi secara berkelanjutan,” pungkas Iwan. ***