Dirjen Zudan: Penduduk Bisa Mencetak Sendiri Dokumen Kependudukan

 Dirjen Zudan: Penduduk Bisa Mencetak Sendiri Dokumen Kependudukan

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH (Dok : Istimewa)

Jakarta, HabaBerita.com – Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, SH, MH, mengatakan, di era digital seperti sekarang ini, semua urusan selesai di genggaman tangan.

Kehadiran teknologi membuat segala hal jadi lebih mudah, murah, dan cepat karena tak lagi terhalang ruang dan waktu. Cukup menyentuh layar smartphone, urusan beres.

Untuk itu, Dirjen Zudan tak melibatkan jajarannya untuk berlari membantu mengembangkan pelayanan Adminduk online sebagai pengganti layanan manual tatap muka.

Bahkan layanan Dukcapil kini sudah merambah aplikasi mobile yang bisa diunduh di Playstore atau lewat Anjungan Dukcapil Mandiri.

Dirjen Zudan juga menjelaskan kepada para penduduk yang mengurus dokumen kependudukan lewat online dapat diberikan filenya.

“Sehingga penduduk bisa memotret sendiri dokumen kependudukannya kecuali KTP el dan KIA (Kartu Identitas Anak),” ujar Prof. Zudan dalam rekaman video, dilihat Kamis (9/6/2022). Hal ini terkait dengan yang mengurus KK dan Akte Kelahiran tidak boleh menanyakan izin filenya.

Dirjen Zudan menegaskaa Akte Lahir, Akte Kematian, Akte Perkawinan, Surat Pindah, Kartu Keluarga, bisa diminta file nya bisa dicetak sendiri. “Kalau di daerah itu belum ada layanan online dengan aplikasi bisa minta lewat Whatsapp,” tuturnya.

Cetak Sendiri

Dirjen Dukcapil lebih jauh menjelaskan, tujuan penggunaan kertas putih HVS biasa dalam dokumen kependudukan, sekali lagi memudahkan warga masyarakat.

“Dulu kalau Kartu Keluarga hilang, warga harus buat lagi datang ke kantor Dinas Dukcapil. Akta kelahiran hilang harus antre lagi ke Dukcapil. Sekarang akta lahir hilang, KK hilang tinggal cetak lagi dirumah, bisa cetak sendiri, sepanjang yang bersangkutan masih punya file PDF atau link-nya,” kata Prof Zudan.

Seluruh dokumen kependudukan (kecuali KTP-el dan KIA) yang bisa dicetak dengan kertas putih HVS tadi hanya bisa terwujud berkat digitalisasi dan TTE yang diterapkan Dukcapil secara massal sejak periode awal 2019. ***

Redaksi

http://hababerita.com

Lihat Dunia Lebih Dekat

Related post