Kasus Ayah Cabuli Anaknya Diungkap Perangkat Desa Palas Dan Brimob Polda Sumut bataliyon C kompi 01
Medan, HabaBerita.com – Perbuatan JD (51) warga salah satu desa di Kecamatan, Sosa Kabupaten (Kab) Padang Lawas (Palas) terlupakan tega mencabuli putrinya alias Mawar (7) baru terbongkar setelah tiga tahun, itu pun setelah ibu korban menceritakan apa yang dialami putrinya kepada Perangkat desa dan Pasukan Pengamanan Masyarakat (Pam) Swakarsa Brimob Polda Sumut bataliyon C kompi 01. Sabtu (08/01/2022)
“Awalnya ibu korban menceritakan kepada tetangganya dan tetangga korban yang lalu melaporkan kepada perangkat desa dan PAM swakarsa dari Polri, dalam pengakuan ibu korban suaminya JD (51) pernah melakukan tiga tahun yang lalu kepada Mawar (korban-red) dan ibu korban melaporkannya kepada saudara dari JD, saudara dari JD menasehati JD agar tidak berulang berulang kali kepada sesamanya. Tak menerima perlakuan JD terulang lagi Selasa (04/01/2022) Mawar, ibu korban melaporkan JD kami dan Bripka Abdul Hasani Dasopang yang lagi PAM kesatuan Brimob Polda Sumut bataliyon C kompi 01.” Ucap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rahmat Lubis melalui telepon seluler. Sabtu (08/01/2022).
Saat konfirmasi melalui telepon seluler Bripka Abdul Hasani Dasopang “Benar tadi malam Jum’at (07/01/2022) sekira pukul 20.00 wib, kami telah berpartisipasi dari rumah kediamannya dan dibantu oleh Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas) Kepolisian (Polsek) Sosa Bripka Tomy Pulungan lalu bersama-sama menyerahkan tersangka JD ke pihak Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resort (Polres) Kab Palas.” ujar Bripka Abdul kepada awak media.
Sampai berita ini dikirim ke redaktur, awak media ini belum dapat melakukan konfirmasi terhadap petugas Unit PPA Polres Palas. ( RZ )