IMPAS Apresiasi Sikap Nasdem, Menolak Wacana Penundaan Pemilu 2024

Jakarta, HabaBerita.com – Sekretaris Jenderal Ikatan Mahasiswa Pascasarjana (IMPAS) Aceh – Jakarta mengapresiasi sikap partai Nasdem yang secara tegas menolak penundaan pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan Agussalim dalam keterangannya, Rabu (02/03/2022) menegaskan bahwa mengapresiasi sikap tegas partai Nasdem yang tertunda-tunda pemilu 2024 atas dasar kontitusi.
“Kita sangat terkejut dengan pernyataan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh tertunda-tunda 2024, karena wacana tersebut sangat tidak sesuai dengan konstitusi yang ada. Bahkan terkesan mempengaruhi kemajuan sistem demokrasi yang telah dikembangkan dan berjalan sejauh ini dengan semangat agar.” semua pihak menjadi negarawan sejati.
Selain itu, juga akan berdampak buruk bagi kepentingan dalam berbangsa dan bernegara untuk taat dan patuh terhadap segala bentuk perintah kontitusi negara kita hari ini”, Jelasnya.
Kemudian ia juga menyampaikan bahwa sebagai generasi muda Aceh, sangat berbangga terkait sikap Partai Nasdem tersebut yang dengan tegas menolak penundaan pemilu pada 2024, dan sudah semestinya perlu dijadikan acuan sebagai bentuk dari cara berpolitik didalam berbangsa dan bernegara dengan norma-norma etika moralitas berpolitik serta tanggung jawab sebagai seorang warga negara untuk tetap taat dan patuh pada kontitusi yang berlaku.
“Sebagai generasi muda Indonesia, tentunya kami tidak ingin tindakan tersebut dilakukan karena akan mencederai keberlangsungan sistem demokrasi indonesia dan juga dengan jelas melenceng dari konstitusi yang ada.
Pasalnya, dalam Undang Dasar masa jabatan presiden dan wakilnya dijelaskan secara gamblang dalam Pasal 7 UUD 1945. Pada akhirnya, jabatan kepala negara berlaku hanya selama lima tahun, dan hanya bisa dipilih untuk satu kali masa jabatan berikutnya.
Kemudian Juga Pasal 22 E UUD 1945 menjelaskan bahwa pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali”, Imbuhnya.
Kemudian di samping itu, ia juga berharap kepada para elit politik tanah air yang ada saat ini untuk mempertimbangkan secara matang-matang terkait menunda-tunda pemilu 2024.
Kalaupun wacana tersebut harus dilengkapi dengan alasan yang jelas dan memang bersifat mendesak, seperti adanya bencana alam, gangguan keamanan dan gangguan lainnya, bukan karena kepentingan beberapa golongan elit semata”, Tutupnya.( MU )