Hari Otonomi Daerah ke XXVIII, Pemkab Nagan Raya Gelar Upacara
Suka Makmue, HabaBerita.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya Provinsi Aceh, menggelar upacara peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXVIII di halaman kantor bupati, Komplek Perkantoran Suka Makmue, Nagan Raya, Kamis (25/4/2024).
Peringatan Hari Otonomi Daerah pada tahun 2024 ini yang dilaksanakan di Nagan Raya berlangsung secara khidmat serta mengusung tema “Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Yang Sehat”.
Penjabat (Pj) Bupati Fitriany Farhas yang diwakili Sekretaris Daerah Ir. H. Ardimartha bertindak sebagai inspektur upacara membacakan amanat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) di hadapan para peserta upacara.
Disebutkan bahwa, otonomi daerah merupakan hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat.
Dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang UU Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan filosofi Otonomi Daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945.
“Dari prinsip dasar inilah otonomi daerah dirancang untuk mencapai dua tujuan utama, termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi,” ujar Ardimartha sesuai amanat Mendagri.
Lebih lanjut ia menjelaskan, kedua tujuan otonomi daerah ini bersifat eksklusif atau terpisah satu sama lain, namun pencapaian satu tujuan secara tidak langsung akan mempengaruhi percepatan pencapaian tujuan lainnya.
Ia juga menyebutkan, dalam konteks ekonomi hijau yang merupakan salah satu dari enam strategi transformasi ekonomi Indonesia untuk mencapai visi 2045, kebijakan desentralisasi memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk melakukan sumber daya alam secara lebih efisien dan berkelanjutan.
“Dengan menggabungkan kebijakan otonomi daerah yang berfokus pada pembangunan ekonomi hijau, kita dapat menciptakan dampak positif bagi lingkungan masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan,” kata sekda Ardi.
Diketahui, berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1996, Hari Otonomi Daerah di Indonesia diperingati setiap tanggal 25 April.
Kegiatan tersebut turut dihadiri forkopimda, para kepala SKPK dan ASN di ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Nagan Raya. ***