Empat Tersangka Penimbun Solar Bersubsidi di Nagan Raya Ke Jaksa
Barang Bukti sitaan Sat Reskrim Polres Nagan Raya Dilimpahkan Ke Jaksa. (Dok : Istimewa)
Suka Makmue, HabaBerita.com – Polres Nagan Raya menyerahkan serta melimpahkan empat orang tersangka penimbunan minyak solar bersubsidi sebanyak 4.000 liter atau setara empat ton, kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Nagan Raya
Penyerahan 4 tersangka tersebut,serta barang bukti berupa 5 unit kenderaan roda empat,serta jerigen beserta isinya,lansung ke pihak Kejaksaan,guna untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud, Jum’at 10 Juni 2022 mengatakan, keempat tersangka tersebut berhasil di amankan Polres Nagan Raya pada 14 April yang lalu, karena terbukti melakukan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Darul Makmur
“Setelah dilakukan pemeriksaan secara beruntun oleh penyidik Polres Nagan Raya, keempat tersangka tersebut mengaku melakukan penimbunan minyak solar bersubsidi, untuk dijual kepada pihak yang lain,” katanya.
Untuk sementara, kata dia, keempat tersangka itu akan dikenakan pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001,atau dapat dipidana penjara selama 6 tahun, serta denda paling tinggi 60 Milyar rupiah.
“Kita berharap agar masyarakat di wilayah hukum Polres Nagan Raya, supaya tidak melakukan kegiatan yang melawan hukum, karena dapat di tangkap serta di tindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku,” harap AKP Machfud.
Adapun tersangka yang di serahkan ke Kejaksaan Negeri tersebut antara lain, ES 42 tahun, warga Gampong Suka Raja Darul Makmur, BN 58 tahun, warga Gampong Suak Palembang Kecamatan Darul Makmur.
Selanjutnya MI 36 tahun, warga Gampong Gunong Cut Darul Makmur, serta AJ 48 tahun, warga Gampong Gunong Cut Kecamatan Darul Makmur. ***