Eksistensi Keberadaan Lembaga Keuangan Bank Syariah Di Indonesia
Oleh: Muhammad Furqan MD & Muhammad Firdaus, BA., MA., Ph.D
Lembaga Keuangan Bank adalah lembaga yang menyalurkan atau memberi pinjaman, menghimpun dana dari masyarakat, serta menyediakan jasa keuangan lainnya. Kegiatan ekonomi ini sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW.
Oleh karena itu banyak pro kontra ekonomi yang dihadapi manusia, maka ahli pikir mulai memikirkan bagaimana mengubah seni ekonomi menjadi ilmu ekonomi seperti yang ada sekarang ini. Ilmu ekonomi ini akan terus berkembang sesuai dengan perkembangan peradaban manusia.
Pada masa sekarang ini banyak bermunculan perbankan syariah dengan banyaknya perkembangan syariah. Ekonomi konvensional memang masih lebih diatas ekonomi syariah. Para ekonom mempridiksi tahun-tahun yang akan datang ekonomi syariah akan berkembang lebih pesat dari ekonomi konvensional.
Indonesia sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia tentunya bisa menjadi potensi yang sangat besar untuk pemasaran produk perbankan syariah. Namun perkembangan bank syariah di Indonesia masih kalah jauh dengan perkembangan bank konvensional.
Semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat akan layanan perbankan syariah, memacu pertumbuhan jumlah bank syariah yang ada di Indonesia. Setelah berdirinya Bank Muamalat Indonesia, beberapa bank umum syariah mulai berdiri dan beberapa bank konvensi mulai membentuk unit usaha syariah.
Berdasarkan data Bank Indonesia pada tahun 2005 terdapat 3 Bank Umum Syariah, dan 19 Unit Usaha Syariah yang berdiri di Indonesia. Jumlah itu terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Pada periode Maret 2013 telah beroperasi 11 Bank Umum Syariah dengan 1.812 kantor, dan 24 Unit Usaha Syariah dengan 529 kantor di Indonesia (Bank Indonesia, 2013).
Studi tentang Ekonomi Syariah cukup lama. Sebagian besar masalah yang berkaitan dengan Ekonomi Syariah tersimpan dalam literatur Islam seperti Alquran dan Hadis, Ekonomi Syariah baik sebagai disiplin ilmu sosial maupun sebagai sistem. Kehadiran sistem ekonomi juga bukan disebabkan oleh sistem ekonomi kapitalis. Ekonomi Syariah bersumber dari kebenaran Islam itu sendiri.
Di Indonesia, hukum Islam adalah hukum yang eksis yang berarti berjalan di tengah masyarakat. Soekanto mengatakan bahwasanya hukum adalah konkretisasi sistem nilai dalam masyarakat dan keadaan yang dicita-citakan adalah keserasian antara hukum dengan sistem nilai.
Dengan demikian, hukum Islam merupakan hukum yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat Indonesia. Keberadaannya cukup diakui di berbagai kalangan masyarakat sebagai pengguna layanan di berbagai layanan keuangan berbasis ekonomi syariah, tentu menjadi sebuah keputusan bila masyarakat kini beralih menggunakan layanan perbankan di bank bank syariah.
Kegiatan muamalah dalam konteks syariah sudah berlangsung cukup lama dan dianggap sudah matang dalam bidang pengelolaan lembaga tersebut, sehingga dari tahun ke tahun berbagai inovasi produk perbankan yang ditawarkan oleh lembaga keuangan syariah menarik minat para pengguna khususnya masyarakat beralih ke pelaksanaan ekonomi syariah dalam hal ini lembaga keuangan bank.
Dalam perumusan kebijakan tersebut, berbagai macam aspek telah dipertimbangkan secara komprehensif, berupa keadaan aktual industri perbankan syariah nasional dan instrumen terkait, tren perkembangan industri perbankan syariah nasional yang mulai terwujud dan tidak terlepas dari kondisi keuangan yang lebih makro. sistem kerangka.
Keuangan syariah di negara Indonesia sudah tumbuh lebih dari dua dekade sejak beroperasinya Bank Muamalat Indonesia, sebagai bank syariah pertama di negara Indonesia. Perkembangan keuangan syariah sudah menghasilkan bermacam-macam prestasi, mulai dari semakin banyaknya produk dan layanan sampai pembangunan infrastruktur yang mendukung perkembangan syariah di negara Indonesia.
Tentang IKNB syariah di negara Indonesia memiliki potensi untuk berkembang dan memiliki manfaat besar bagi perekonomian. IKNB berbasis syariah telah menjadi pilar kekuatan dalam industri keuangan syariah, dalam perkembangannya diharapkan dapat berperan dalam mengembangkan ekonomi syariah di Indonesia.
20 Kegiatan di industri perasuransian, dana pensiun, lembaga keuangan, dan lembaga keuangan lainnya, lembaga pelayanan merupakan IKNB Syariah dalam pelaksanaan yang tidak bertentangan dengan kaidah Hukum Ekonomi Syariah.
Kegiatan IKNB syariah secara umum tidak ada bedanya dengan konvensi IKNB. Namun memiliki ciri khusus, pada produk dan mekanisme transaksi berdasarkan prinsip-prinsip dalam Hukum Ekonomi Syariah.
Jika kita melihat nilai perkembangan pasar perbankan syariah di Indonesia sudah sangat berjalan cukup panjang, seperti contoh produk yang diperkenalkan yaitu unit usaha syariah, unit usaha syariah merupakan produk yang berjalan dalam lingkup perbankan dengan sistem paralel baik bersifat konvensional dan konvensional, tujuannya adalah untuk memudahkan pelaku usaha yang bernaung di bawah payung lembaga keuangan syariah untuk menyejahterakan pelaku usaha sehingga terciptanya sektor ekonomi makro dan mikro yang berkompeten dan berimbang. ***