e-SIM: Langkah Digital Komdigi yang menuai pro dan kontra
Oleh : Syahir Sidqi
Mahasiswa Ilmu Politik FISIP USK
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan digital (Komdigi) baru-baru ini mengumumkan regulasi mengenai migrasi penggunaan kartu SIM fisik ke embedded SIM (e-SIM). Meskipun kebijakan ini belum bersifat wajib, anjuran tersebut memicu pro dan kontra di tengah masyarakat. Di satu sisi, e-SIM dinilai sebagai inovasi digital yang mampu meningkatkan keamanan data pribadi serta mempermudah layanan operator seluler. Namun, di sisi lain muncul kekhawatiran mengenai kesiapan teknologi, keterjangkauan perangkat, dan potensi ketimpangan akses digital.
Secara teknis, e-SIM memiliki sejumlah keunggulan. Sistem ini lebih sulit dipalsukan, lebih ramah lingkungan, dan memudahkan pengguna dalam berpindah operator tanpa harus mengganti kartu fisik. Inovasi ini selaras dengan visi pemerintah dalam mendorong digitalisasi nasional yang tercermin dalam berbagai program seperti e-KTP, e-SPT, dan e-SAMSAT.
Akan tetapi, peralihan ke e-SIM bukanlah kebijakan yang sederhana, terutama dalam konteks sosial dan ekonomi Indonesia.
Saat ini di Indonesia pengguna perangkat yang mendukung e-sim masih tergolong sedikit dan hanya di sebagian perangkat saja. Artinya, mayoritas masyarakat masih bergantung pada SIM fisik. Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan migrasi e-SIM masih jauh dari siap untuk diterapkan secara menyeluruh. Selain itu, kebijakan ini juga perlu dikaji dari perspektif politik dan keadilan sosial. Negara memiliki tanggung jawab untuk menjamin pemerataan akses teknologi bagi seluruh warganya. Jika migrasi ke e-SIM diterapkan tanpa perencanaan matang, terutama tanpa dukungan subsidi perangkat dan pembangunan infrastruktur, maka kebijakan ini berisiko memperkuat ketimpangan digital yang sudah ada.
Masyarakat dari kelompok ekonomi menengah ke bawah serta yang tinggal di daerah terpencil akan semakin tertinggal dalam transformasi digital ini.Di sisi lain, kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya komersialisasi data oleh korporasi teknologi yang diuntungkan dari perubahan ini. Tanpa regulasi yang tegas dan transparan, masyarakat dapat menjadi objek pasar tanpa perlindungan hak-hak digitalnya. Negara tidak boleh sekadar menjadi fasilitator pasar, tetapi harus tampil sebagai pelindung kepentingan publik dalam proses digitalisasi.
Sebagai perbandingan, negara-negara seperti Jerman, Singapura, dan Korea Selatan telah menerapkan e-SIM secara luas, tetapi hal itu didukung oleh kesiapan teknologi, literasi digital yang tinggi, serta subsidi perangkat yang merata. Indonesia belum berada pada tahap tersebut.
Ke depan, kebijakan e-SIM harus dijalankan secara bertahap, inklusif, dan berbasis data. Pemerintah perlu memastikan adanya dukungan edukasi publik, perluasan infrastruktur, serta kebijakan subsidi perangkat sebelum menjadikan e-SIM sebagai standar baru. Jika tidak, kebijakan ini justru dapat memperlebar jurang digital di tengah masyarakat.
Transformasi digital seharusnya tidak hanya berorientasi pada efisiensi dan modernisasi, tetapi juga pada keadilan sosial. Kebijakan e-SIM akan menjadi langkah maju hanya jika dijalankan dengan prinsip keberpihakan dan pemerataan akses, agar seluruh lapisan masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara setara. (*)