DPRK dan DPR Aceh ke Beutong Ateuh Banggalang Nagan Raya, Ini Tujuan Penting yang dibahas

 DPRK dan DPR Aceh ke Beutong Ateuh Banggalang Nagan Raya, Ini Tujuan Penting yang dibahas

Suka Makmue, HabaBerita.com — Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya Dampingi dan ikut serta dalam kunjungan Komisi I DPR Aceh terkait permasalahan hukum tentang pemberian izin tambang PT. Emas Mineral Murni (EMM).

Kunjungan tersebut disambut dan dihadiri oleh Wakil Ketua II Dr. Said Sayhrul Rahmad, SH., MH Ketua Komisi I DPRK Nagan Raya Heriyanda, S.AB dan Iradani anggota Komisi I serta pendamping dari Sekretariat DPRK Nagan Raya di Kediaman Tgk Malikul Aziz Desa Blang Meurandeh Beutong Ateuh Banggalang, Sabtu (20/9/2025).

Dalam pertemuan itu Wakil Ketua II DPRK Nagan Raya menyetujui poin-poin yang menjadi aspirasi masyarakat Beutong Ateuh Banggalang.

“Hari ini merupakan bukti nyata tindak lanjut dari apa yang telah dilontarkan warga kita di Beutong Ateuh banggalang ini untuk Mengeluarkan Beutong dari Zona Tambang”. Jelasnya

“PT. EMM ini hadir sejak 2017 dan sudah ditolak oleh seluruh masyarakat Beutong, yang sempat berhenti beroperasi kemudian muncul kembali sehingga semakin memperkeruh keadaan” tambah Waka II

Kemudian Waka II juga menjelaskan bahwa komplek perkantoran Suka Makmue juga termasuk kedalam IUP pertambangan yang mana sudah disampaikan pada rapat Banleg DPRA kemarin, jadi itulah yang menjadi gambaran kepada ketua (DPRA), mungkin itu saja yang mana prinsipnya kami DPRK sangat mendukung isu lingkungan tersebut.

Pada kesempatan tersebut Zakaria (tokoh masyarakat) juga memaparkan hasil kunjungan ke DPRA beberapa waktu yang lalu tentang Keluarkan Beutong Ateuh dari zona tambang berdasarkan petisi online dengan tanggapan 8527 tanda tangan.

“Hari ini Aceh sedang ada revisi RTRW mungkin itu peluang dan celah permintaan kami, kami tidak mau terulang sejarah, jangan sampai hasil bumi Aceh jatuh ke Negeri orang lain” pintanya.

Menurut Zakaria setelah kami bertemu dengan Gubernur, kawan-kawan tidak puas dengan respon beliau dengan keluh kesah kami sehingga kami bertemu dengan Komisi I DPR Aceh.

“Terkhusus untuk DPRK, sejarah telah terulang. Tanah kami diklaim oleh Aceh Tengah dengan nama “Tanah dapat” kami sangat berharap agar segala permasalahan ini segera diselesaikan”. pintanya

Sementara itu Tgk. H. Muharuddin, S.Sos.I.,MM ketua Komisi I DPR Aceh menanggapi dari beberapa poin yang telah dipaparkan, bahwa masyarakat menginginkan agar daerah Beutong keluar dari zona Tambang dan sudah ada putusan dari Mahkamah Agung bahwa kawasan tersebut Beutong Ateuh Banggalang masuk kedalam kawasan KEL (Kawasan Ekosistem Leuser).

“Khawatirnya walaupun kawasan kita masuk kedalam KEL yang sewaktu-waktu bisa berubah, maka masyarakat bersama pemerintah Gampong serta pemerintah kab. Nagan Raya, agar mengajukan secara resmi”. Jelasnya

“Saat ini Qanun RTRW dalam proses perubahan. titik koordinat yang telah dipaparkan tadi seperti IUP daerah Perkantoran dan persoalan Beutong bisa diajukan dalam perubahan RTRW melaui surat resmi, dalam waktu yang sesingkat mungkin terkait persoalan lingkungan dan pertambangan Rakyat serta Hutan Adat”. Tambahnya.

Terkait Hutan Adat, Ketua Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Masthur Yahya, SH., M.Hum menyampaikan untuk persoalan hutan adat dan korban konflik, KKR bukan tidak mengusahakan namun tidak tahu mau diusahakan kemana lagi. Namun demikian masyarakat harus menyurati Rektor Unsyiah untuk memfasilitasi riset terhadap calon hutan Adat di lingkungan Beutong Ateuh.

“rektor akan mengutus pusat riset ke lapangan untuk mapping dan sebagainya. Kemudian pusat riset menyurati Bupati untuk memfasilitasi serta melahirkan Qanun hutan adat” tutupnya.

Turut hadir, Tokoh masyarakat, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), serta Badan Reintegrasi Aceh (BKA). (*)

Redaksi

http://hababerita.com

Lihat Dunia Lebih Dekat

Related post