Diduga Lakukan Penipuan, Ketua LANA Aceh Dilaporkan ke Polres Nagan Raya
Suka Makmue, HabaBerita.com – Ketua Lembaga Aspirasi Nasional Atjeh (LANA), Teuku Laksamana, dilaporkan ke Kepolisian Resor Nagan Raya atas dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli tanah beserta rumah.
Laporan tersebut disampaikan oleh Zulkifli (46), warga Desa Kuala Trang, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, pada Kamis (5/3/2026) ke Satuan Reserse Kriminal Polres Nagan Raya.
Menurut Zulkifli, kasus ini bermula pada tahun 2022 ketika Teuku Laksamana, yang merupakan warga Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, menawarkan sebuah rumah peninggalan neneknya yang terletak di Gampong Kuala Trang, Kecamatan Kuala Pesisir, dengan harga Rp100 juta.
Zulkifli mengaku tertarik dan menyetujui pembelian tersebut dengan memberikan uang panjar sebesar Rp30 juta kepada terlapor pada tahun 2022. Selanjutnya pada tahun 2024, ia kembali menyerahkan uang panjar sebesar Rp30 juta kepada tiga orang ahli waris lainnya yang diterima oleh Teuku Banta Gading.
“Total uang yang sudah saya serahkan sebesar Rp60 juta, semuanya disertai dengan kwitansi tanda terima,” ujar Zulkifli.
Namun, menurutnya, permasalahan muncul pada 1 Maret 2026. Saat itu, seorang pria bernama Riski datang dan mengaku telah membeli rumah yang saat ini ditempati Zulkifli dari Teuku Laksamana. Riski juga meminta agar rumah tersebut dikosongkan dalam waktu tiga hari.
“Karena itu saya ingin mencari keadilan dan kepastian hukum,” kata Zulkifli.
Dalam pelaporan tersebut, Zulkifli didampingi oleh advokat dari Kantor Hukum YLBH-AKA Nagan Raya, Ary Ilham Mullah, S.H., M.H.
Sementara itu, Kapolres Nagan Raya AKBP DR. Benny Bethara melalui Kasat Reskrim AKP M. Rizal membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/31/III/2026/SPKT/Polres Nagan Raya/Polda Aceh tertanggal 5 Maret 2026, dengan pelapor Zulkifli, warga Desa Kuala Trang, Kecamatan Kuala Pesisir, dan terlapor Teuku Laksamana, warga Meulaboh, Aceh Barat, serta Teuku Banta Gading, warga Kuala Trang, Nagan Raya.
“Iya, kami telah menerima laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Kasus ini akan segera kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP M. Rizal. (*)