BNN Bongkar 2 Kasus Penyelundupan Narkotika di Aceh, 255 Kg Sabu Disita

 BNN Bongkar 2 Kasus Penyelundupan Narkotika di Aceh, 255 Kg Sabu Disita

Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar dua kasus penyelundupan narkotika di Aceh di awal bulan Ramadan. BNN menangkap lima orang dalam pengungkapan kali ini serta menyita 255,96 kg narkotika jenis sabu.

Kepala BNN RI Komjen Petrus Reinhard Golose memaparkan pengungkapan ini dilakukan di dua wilayah di Aceh, yakni Aceh Timur dan Bireuen. Di Aceh Timur, penyelundupan sabu terdeteksi oleh BNN saat sedang melakukan patroli laut.

“Bekerjasama dengan Bea Cukai, tim BNN melakukan patroli laut. Pada 14 Maret 2022, sekitar pukul 02.26 WIB, tim gabungan memeriksa sebuah kapal oskadon (kapal nelayan) yang melintas di perairan Idi, Aceh Timur,” ujar Petrus dalam keterangannya, Kamis (7/4/2022).

Petrus mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersebut, tim mengamankan 2 bungkus plastik besar berisi sabu seberat 203,99 kg. Tim gabungan juga mengamankan 3 tersangka berinisial DA alias Yek, ZY alias Dek, dan KK alias Apul.

Setelah itu, BNN melakukan pengembangan. Dari hasil pemeriksaan terhadap Yek, petugas memburu tersangka lainnya dan mengamankan AZ alias Har di kediamannya di Dusun Lampoh Pala Desa Gampong Aceh, Aceh Timur.

“Atas kasus tersebut, seluruh tersangka terancam Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup,” tuturnya.

Sementara itu, Petrus membeberkan pengungkapan penyelundupan sabu di Kalan Lintas Banda Aceh-Medan, Kampung Bireun BNS Reuleut, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireun pada Selasa (15/3) lalu. Seorang pria berinisial RH ditangkap BNN.

“RH kedapatan memiliki 51.971 gram (51,97 Kg) sabu yang dibungkus di dalam kemasan teh China dan disimpan di dalam mobil yang dikendarainya. Dari pengakuan tersangka, ia diperintah oleh seorang pria berinisial B dan hingga kini masih buron,” kata Petrus.

Atas perbuatannya itu, RH dijerat Pasal 114 ayat (2), Subsider, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Sumber : detik.com

Redaksi

http://hababerita.com

Lihat Dunia Lebih Dekat

Related post