Berdalih Buktikan Keperawanan, Oknum TNI Perkosa dan Aniaya Pacar
Foto : Ilustrasi (Liputan6)
Jakarta – Galaksi, (bukan nama sebenarnya) mengaku menjadi korban pemerkosaan dan kekerasaan oleh pacarnya yang merupakan oknum anggota TNI. Hal tersebut terkuak oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH Apik) Jakarta.
Menurut Koordinator Pelayanan Hukum LBH Apik Jakarta, Uli Pangaribuan, Galaksi pertama kali kenal pelaku pada 2019. Bahkan, orangtua Galaksi juga mengenal pelaku karena sering menjadi pelanggan usahanya.
Galaksi dan pelaku memutuskan berpacaran. Saat menjalani pacaran, pelaku pernah mengajak Galaksi untuk liburan ke luar kota pada 2019.
Namun, di tengah jalan, pelaku sempat menanyakan soal keperawanan Galaksi. Hingga akhirnya memaksa Galaksi membuktikan keperawanannya.
“Pelaku mempertanyakan keperawanan Galaksi dan memaksa untuk membuktikan dengan membawa Galaksi ke sebuah hotel,” kata Uli dalam konferensi pers Catatan Tahunan LBH APIK Jakarta 2021 yang disiarkan melalui YouTube LBH APIK dan dikutip Solopos.com, Jumat 10 Desember 2021.
Pelaku menarik tangan Galaksi secara paksa dan menyeretnya ke kamar hotel. Seolah sudah direncanakan, kamar tersebut ternyata sudah dipesan pelaku sebelumnya.
Sedangkan Galaksi berusaha untuk menolak hingga sujud di kaki pelaku. Namun, kekuatan Galaksi masih mampu ditahan oleh pelaku yang malah memaksa secara fisik.
“Galaksi diperkosa dengan penetrasi yang menyebabkan pendarahan,” ucapnya.
Tak sampai di situ, pelaku mencoba kembali memaksa Galaksi berhubungan badan pada Januari 2020. Pelaku melayangkan pukulan ke kepala Galaksi saat perempuan itu menolaknya dan memanipulasi secara psikis.
Dengan pengalamannya itu, Galaksi merasa harus menikah dengan pelaku lantaran tentara itu sudah mengambil keperawanannya. Tetapi pelaku menolak dengan berbagai alasan.
Pelaku juga pernah menjemput Galaksi di rumahnya pada Juli 2020. Dalam kondisi tengah sakit, Galaksi dipukul dan dipaksa untuk berbohong tentang kondisinya kepada keluarga.
“Kepala Galaksi dibenturkan ke tiang, ditendang berkali-kali dan Galaksi tidak diantar pulang,” ungkapnya.
Galaksi memergoki pelaku berselingkuh dengan perempuan lain, sebut saja Bunga, pada Agustus 2020. Tak terima dengan hal tersebut, Galaksi akhirnya menceritakan yang dialaminya kepada keluarga Bunga.
Di depan Galaksi, keluarga Bunga bersepakat untuk tidak berhubungan lagi dengan pelaku. Namun, tidak berselang lama, Galaksi menemukan pelaku kembali berselingkuh dengan perempuan lain.
“Pelaku kemudian memukuli Galaksi,” sebutnya.
Lantaran sudah merasa gerah, akhirnya Galaksi melaporkan pelaku ke kesatuannya. Kesatuan pelaku berusaha melakukan mediasi namun gagal. Pelaku akhirnya ditahan oleh polisi militer dan menunggu untuk proses ke Pengadilan Militer.
Perasaan Galaksi belum lega karena pada proses itu, ia sempat diancam dan ditekan untuk mencabut laporan. Untuk mendapatkan perlindungan, Galaksi kemudian membuat aduan ke LBH Apik Jakarta guna mendapatkan bantuan hukum. Pasalanya, selama menjalani proses hukum, Galaksi tidak mendapatkan informasi atas hak-haknya sebagai korban.
“LBH Apik Jakarta merujuk Galaksi ke psikolog, mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, serta meminta dukungan dari lembaga-lembaga jaringan dan pemerintah,” ujarnya.
Sementara Pengadilan Militer memutuskan untuk menghukum pelaku dengan hukuman 13 bulan penjara. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Militer memvonis pelaku 11 bulan penjara dan pemecatan tidak hormat. “Saat ini, proses kasus Galaksi berada pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung,” pungkasnya.
Sumber : okezone.com