SAPA Minta Pemerintah Aceh Buka Data Anggaran Penanganan Banjir dan Longsor
Banda Aceh, HabaBerita.com — Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) meminta Pemerintah Aceh membuka secara transparan seluruh data anggaran dan penggunaan dana untuk penanganan serta pemulihan bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah Aceh sejak November 2025.
Permintaan tersebut disampaikan SAPA melalui permohonan informasi publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Aceh.
Humas SAPA, Agusliza, mengatakan data yang diminta meliputi sumber dan jumlah anggaran, instansi pengelola, penggunaan dana, realisasi hingga sisa anggaran yang masih tersedia pada 2026.
“Dana penanganan bencana menyangkut kepentingan masyarakat. Karena itu, masyarakat berhak mengetahui berapa anggarannya, siapa yang mengelola dan digunakan untuk apa,” ujar Agusliza, Senin (24/8/2026).
Menurutnya, permintaan informasi tersebut tidak hanya mencakup Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) serta Belanja Tidak Terduga (BTT), tetapi seluruh dana yang diterima atau dikelola Pemerintah Aceh untuk penanganan dan pemulihan bencana.
Dana tersebut, kata dia, termasuk yang bersumber dari pemerintah pusat, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kementerian/lembaga, hibah, corporate social responsibility (CSR), bantuan masyarakat, lembaga sosial maupun sumber pendanaan lainnya.
Minta Rincian Penggunaan dan Pengadaan
SAPA juga meminta Pemerintah Aceh membuka rincian penggunaan anggaran, mulai dari bantuan bagi korban bencana, logistik, kebutuhan dasar, pembersihan material, perbaikan jalan dan jembatan, fasilitas kesehatan dan pendidikan, rehabilitasi rumah, pembangunan infrastruktur hingga program pemulihan ekonomi masyarakat.
Selain itu, SAPA meminta data pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana penanganan bencana.
Data tersebut diharapkan mencakup nama paket pekerjaan, pagu anggaran, nilai kontrak, penyedia, lokasi pekerjaan, progres pekerjaan hingga realisasi pembayaran.
“Yang kami minta adalah data berdasarkan dokumen resmi, bukan sekadar penjelasan umum. Masyarakat harus dapat melihat dengan jelas alur penggunaan dana bencana,” tegas Agusliza.
SAPA menilai keterbukaan informasi menjadi penting mengingat proses rehabilitasi dan pemulihan pascabencana masih berlangsung hingga 2026.
Menurut Agusliza, masyarakat, khususnya warga yang terdampak bencana, memiliki hak untuk memastikan setiap anggaran yang disediakan pemerintah benar-benar digunakan secara tepat sasaran, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami berharap PPID Utama Pemerintah Aceh dapat memberikan informasi tersebut secara lengkap dan terbuka sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik,” pungkasnya. (*)