Bupati Nagan Raya Serahkan Perbup Jam Nol kepada MPD
Suka Makmue, HabaBerita.com – Bupati Nagan Raya, Dr. Teuku Raja Keumangan, secara resmi menyerahkan Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penerapan Jam Nol pada Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama kepada Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Nagan Raya di Pendopo Bupati Nagan Raya, Selasa 4 Agustus 2026.
Penyerahan tersebut menandai dimulainya langkah bersama untuk memastikan kebijakan Jam Nol dapat diterapkan secara terarah, konsisten, dan memberikan dampak nyata terhadap pembentukan karakter serta peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Nagan Raya.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Ketua Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Nagan Raya, Drs H Abd Rani Cut.
“Bapak Bupati TR Keumangan telah menyerahkan peraturan bupati Penerapan Jam Nol pada Satuan Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama kepada MPD untuk di lakukan selanjutnya dilakukan sosialisasi dengan Dinas Pendidikan dan kebudayaan Kabupaten Nagan Raya,” katanya.
Sebelumnya pelaksanaan jam nol ini telah di laksanakan oleh satuan Pendidikan, melalui surat edaran Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Nagan Raya, sejak satu tahun yang lalu.
Hasil monitoring MPD kegiatan ini harus menjadi Gerakan Bersama untuk meningkatkan mutu Pendidikan di nagan raya dan MPD Nagan Raya merekomendasikan agar kegiatan ini di laksanakan dengan diterbitkannya Peraturan Bupati Nagan Raya.
Abd Rani Cut Juga menjelaskan jam nol merupakan kegiatan pembinaan karakter dan spiritual peserta didik selama 15 menit sebelum pembelajaran formal dimulai, yaitu pukul 07.45–08.00 WIB.
Kegiatannya mencakup penguatan nilai keagamaan, literasi, numerasi, kebudayaan, kedisiplinan, kebugaran, dan semangat gotong royong.
Majelis Pendidikan Daerah Kabupaten Nagan Raya menyampaikan apresiasi atas komitmen Bupati dalam menghadirkan kebijakan yang menyentuh langsung proses pembentukan karakter dan kesiapan belajar peserta didik.
“Kita sangat mengapresiasi komitmen bupati nagan raya atas du terbitkan perbup ini sebab ini menyentuh lansung proses pembentukan karakter dan kesiapan belajar peserta didik di satuan Pendidikan,” tambahnya.
Bagi MPD, penyerahan Perbup Jam Nol bukanlah akhir dari proses penyusunan kebijakan, melainkan awal dari gerakan bersama untuk mewujudkannya di seluruh satuan pendidikan.
Jam Nol tidak boleh dipahami sekadar sebagai kegiatan tambahan sebelum pelajaran dimulai.
Kebijakan ini merupakan intervensi peningkatan mutu yang diarahkan untuk membangun budaya positif sekolah, memperkuat karakter peserta didik, meningkatkan kesiapan belajar, dan mendukung kualitas proses pembelajaran.
Sebagai tindak lanjut, MPD Kabupaten Nagan Raya akan segera melaksanakan sosialisasi kepada seluruh kepala SD melalui Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), kepala SMP melalui Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), serta para pengawas sekolah.
Dengan dukungan pemerintah daerah, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, MPD, pengawas sekolah, kepala sekolah, guru, orang tua, dan seluruh pemangku kepentingan, Perbup Jam Nol diharapkan menjadi gerakan pendidikan yang hidup dan berkelanjutan.
“Harapan kita dukungan semua pihak Perbup Jam Nol diharapkan menjadi gerakan pendidikan yang hidup dan berkelanjutan,” tutupnya. (*)