Revisi UU Nomor 23 tahun 2014 menjadi momentum untuk memperkuat kelembagaan DPRD
Batam, HabaBerita.com – Pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinilai menjadi momentum strategis untuk memperkuat kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sebagai representasi rakyat di daerah. Terlebih, revisi regulasi tersebut telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Pandangan tersebut disampaikan Ketua Bidang Demokrasi Dewan Pengurus Nasional (DPN) ADKASI, Dr. Said Syahrul Rahmad, S.H., M.H., di sela-sela Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil) ADKASI se-Pulau Sumatera yang berlangsung di Batam, Sabtu (27/6/2026).
Menurut Said Syahrul Rahmad, revisi UU Pemerintahan Daerah perlu menjadi landasan untuk memperkuat posisi kelembagaan DPRD. Ia menilai status DPRD tidak lagi semestinya diposisikan hanya sebagai pejabat daerah, melainkan sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi representasi rakyat di daerah.
“Ke depan, secara kelembagaan DPRD harus berkedudukan sebagai lembaga negara yang berada di daerah. Selain fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, DPRD juga perlu memiliki fungsi pelayanan representatif,” ujarnya.
Ia menjelaskan, fungsi pelayanan representatif tersebut mencakup kewenangan menerima, menghimpun, mengelola, menindaklanjuti, serta mengawasi penyelesaian aspirasi dan pengaduan masyarakat kepada pemerintah daerah maupun instansi terkait.
Menurutnya, selama ini DPRD memang telah menerima berbagai aspirasi masyarakat. Namun, kewenangan untuk mengelola dan memastikan tindak lanjut aspirasi tersebut masih belum diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, Said mengusulkan agar ke depan DPRD didukung dengan kelembagaan yang lebih kuat, seperti pembentukan rumah aspirasi, tenaga profesional, serta sistem administrasi yang mandiri dan memiliki dasar hukum yang jelas (ius constituendum), bukan sekadar fasilitas pendukung.
“Dengan penguatan kelembagaan tersebut, prinsip check and balance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel,” katanya.
Said menambahkan, gagasan tersebut merupakan bagian dari kajian DPN ADKASI yang dilakukan sesuai arahan Ketua Umum ADKASI, Siswanto. Saat ini, ADKASI terus menjalin koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, DPR RI, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya yang terlibat dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ia berharap revisi UU Pemerintahan Daerah nantinya mampu memperkuat peran DPRD sebagai lembaga representatif yang lebih efektif dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan daerah.(*)