DPRK Nagan Raya Jadwalkan Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati 2025
Suka Makmue, HabaBerita.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya menggelar Rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada Senin (8/6/2026) untuk menetapkan agenda kerja dewan, termasuk penjadwalan Rapat Paripurna penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Nagan Raya Tahun Anggaran 2025.
Rapat Banmus tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Nagan Raya, Mohd. Rizki Ramadhan, didampingi Wakil Ketua I DPRK Nagan Raya, dr. Afzalul Zikri, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota Banmus DPRK Nagan Raya.
Dalam rapat tersebut disepakati pelaksanaan Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026, yang akan digelar pada Kamis, 11 Juni 2026, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRK Nagan Raya.
Agenda utama rapat paripurna tersebut adalah penyampaian dan penyerahan rekomendasi DPRK Nagan Raya terhadap LKPJ Bupati Nagan Raya Tahun 2025. Rekomendasi yang disampaikan merupakan hasil pembahasan dan evaluasi DPRK terhadap pelaksanaan program serta kebijakan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya selama tahun anggaran 2025.
Ketua DPRK Nagan Raya, Mohd. Rizki Ramadhan, menyampaikan bahwa rekomendasi DPRK merupakan bagian dari fungsi pengawasan legislatif untuk memastikan pelaksanaan pemerintahan daerah berjalan sesuai ketentuan dan kebutuhan masyarakat.
“Melalui rekomendasi ini, DPRK memberikan masukan strategis kepada pemerintah daerah sebagai bahan evaluasi dan perbaikan penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan ke depan,” ujarnya.
Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, rapat paripurna akan dimulai pukul 10.00 WIB hingga selesai dan diikuti oleh unsur pimpinan serta anggota DPRK Nagan Raya dengan mengenakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).
Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu agenda penting DPRK Nagan Raya dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah daerah sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerah.(*)