SAPA Layangkan Surat ke Polres Minta Usut Pengelolaan Zakat dan Infak di Baitul Mal Bireuen
Bireuen, HabaBerita.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) secara resmi melayangkan surat kepada Kapolres Bireuen terkait permintaan pengusutan dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana zakat dan infak Tahun 2024 di Baitul Mal Kabupaten Bireuen.
Langkah tersebut dilakukan setelah muncul kerugian negara sebesar Rp98,7 juta berdasarkan hasil audit investigatif Inspektorat yang disebut telah dikembalikan. Namun, SAPA menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana maupun tanggung jawab hukum pihak terkait.
Kepala Bidang Hukum SAPA, Ishak, mengatakan aparat penegak hukum tidak boleh berhenti hanya pada pengembalian uang, melainkan harus membongkar secara menyeluruh dugaan penyimpangan yang terjadi dalam pengelolaan dana umat tersebut.
“Jangan sampai hukum di negeri ini memberi kesan bahwa cukup mengembalikan uang, lalu persoalan dianggap selesai. Ini bukan uang pribadi, ini dana zakat masyarakat yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral,” tegas Ishak, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, publik berhak mengetahui secara terang-benderang bagaimana mekanisme dugaan penyimpangan itu bisa terjadi, siapa yang terlibat, serta sejauh mana pengawasan dilakukan dalam pengelolaan anggaran tersebut.
Ia menilai kasus ini bukan sekadar persoalan administratif biasa, melainkan menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola dana keagamaan yang seharusnya bekerja secara amanah, transparan, dan profesional.
“Dana zakat dan infak adalah amanah umat. Ketika muncul dugaan penyimpangan, maka kepercayaan publik bisa hancur jika tidak ditangani serius. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum jangan setengah hati,” ujarnya.
SAPA juga mengingatkan agar penegakan hukum tidak tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Menurut Ishak, keberanian aparat dalam mengusut kasus tersebut akan menjadi ujian nyata terhadap komitmen pemberantasan penyimpangan pengelolaan dana publik di Aceh.
“Kalau ada indikasi pelanggaran, maka harus diproses secara terbuka dan profesional tanpa tebang pilih. Jangan sampai masyarakat menilai ada pihak-pihak tertentu yang dilindungi,” katanya.
Selain meminta penyelidikan mendalam terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, SAPA juga mendesak Kepolisian Resor Bireuen agar menyampaikan perkembangan penanganan perkara secara terbuka kepada masyarakat.
Ishak menegaskan, SAPA akan terus mengawal proses hukum tersebut hingga tuntas demi menjaga integritas pengelolaan dana umat dan mencegah terulangnya persoalan serupa di masa mendatang.
“Kami ingin kasus ini dibuka seterang-terangnya. Jangan berhenti hanya karena uang sudah dikembalikan. Penegakan hukum harus memberikan efek jera dan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang bermain-main dengan dana umat,” tutupnya. (*)