Reset Indonesia? Siapa Takut?
Oleh : Ramadhan Al Faruq
Pemerhati Pendidikan Aceh
Ada satu bagian menarik sekaligus mengguncang dalam Bab VI buku RESET INDONESIA yang membahas gagasan untuk merubah format pemilu di Indonesia yang mungkin oleh sebagain pihak dinilai “berbahaya” sehingga buku RESET INDONESIA itu begitu ditakuti. Ya, bagian ini tidak sekadar mengkritik praktik pemilu yang ada, tetapi berani menawarkan perubahan mendasar terhadap cara bangsa ini memilih wakilnya.
Pun demikian gagasan yang diangkat sebenarnya bukan hal baru. Ia berangkat dari pemikiran lama yang pernah disampaikan oleh salah satu founding father bangsa ini yaitu Mohammad Hatta tentang demokrasi yang sederhana, murah, dan benar-benar dekat dengan rakyat.
Namun jika kita melihat realitas hari ini, demokrasi elektoral di Indonesia justru berjalan ke arah sebaliknya. Pemilu semakin mahal, semakin riuh, tetapi justru semakin kehilangan ruhnya. Demokrasi berubah menjadi panggung raksasa tempat uang, popularitas karbitan, dan mesin politik bekerja lebih dominan daripada integritas dan gagasan.
Biaya politik yang membengkak bukan sekadar masalah angka. Ia telah berubah menjadi sumber penyakit kronis bagi negara. Banyak politisi masuk ke gelanggang pemilu dengan “modal investasi” yang luar biasa besar. Sehingga ketika terpilih, dorongan untuk mengembalikan modal itu pun muncul, dan di situlah pintu korupsi terbuka lebar.
Dan bagi saya sama sekali tidak mengherankan jika kemudian praktik korupsi tumbuh subur dan menjalar hampir di sepanjang nadi pengelolaan anggaran negara.
Buku RESET INDONESIA mencoba menawarkan jalan lain yaitu pemilu berjenjang.
Gagasannya sederhana tetapi sangat mampu untuk mengguncang fondasi sistem yang selama ini kita anggap normal dan dinikmati dengan nyaman oleh sebagian pihak.
Dalam format pemilu yang ditawarkan Pemilihan langsung hanya dilakukan di tingkat paling bawah, yaitu desa.
Logikanya sangat masuk akal. Di sebuah desa, orang saling mengenal. Mereka tahu siapa yang selama ini bekerja untuk masyarakat, siapa yang punya kapasitas, dan siapa yang hanya pandai bicara. Di ruang sosial yang kecil seperti ini, manipulasi citra jauh lebih sulit dilakukan, orang-orang karbitan apalagi “titipan” dari luar sebagaimana yang sering terjadi selama ini tentu tidak akan mendapatkan tempat.
Dari proses itulah diharapkan lahir Dewan Perwakilan Desa yang benar-benar dipilih oleh rakyat dan kemudian memperjuangkan aspirasi rakyat yang telah memilihnya.
Model ini sebenarnya tidak asing bagi sebagian masyarakat Indonesia. Di Aceh, misalnya, terdapat lembaga adat yang dikenal sebagai Tuha Peut Gampong yang berfungsi sebagai semacam parlemen warga di tingkat gampong.
Dari desa inilah sistem berjenjang dimulai.
Para anggota Dewan Desa kemudian bermusyawarah untuk menunjuk satu orang yang paling kompeten dan paling berintegritas untuk mewakili mereka di tingkat di atasnya yaitu kecamatan. Dan di sini tidak ada lagi pemilihan langsung yang mahal dan penuh mobilisasi massa. Yang bekerja adalah musyawarah, rekam jejak, dan penilaian kolektif.
Proses yang sama berlanjut ke tingkat berikutnya yaitu kecamatan memilih wakil ke kabupaten/kota, kabupaten memilih wakil ke provinsi, dan provinsi mengirimkan wakil ke tingkat nasional.
Dengan pola seperti ini, pemilu tidak lagi menjadi pesta lima tahunan yang menguras energi bangsa dan menelan biaya luar biasa besar dan kemudian melahirkan pejabat-pejabat rakus yang nirempati. Ia berubah menjadi proses representasi yang bertahap, lebih rasional, dan lebih dekat dengan masyarakat.
Dampak lainnya juga sangat menarik.
Jika sebuah kabupaten memiliki 25 atau 30 kecamatan, maka jumlah anggota DPR Kabupaten akan mengikuti jumlah kecamatan tersebut. Hal yang sama berlaku di tingkat provinsi hingga nasional. Dengan mekanisme ini, dominasi daerah tertentu dalam politik bisa perlahan berkurang dan keseimbangan representasi antar wilayah dapat lebih terjaga.
Demokrasi tidak lagi dikuasai oleh daerah yang paling padat penduduk atau paling kuat secara ekonomi seperti dominasi Jawa yang selama ini terjadi, semua wilayah memiliki peluang representasi yang lebih adil.
Lalu Apakah kemudian gagasan seperti ini dianggap berbahaya? Sehingga dilarang untuk diwacanakan atau sekedar untuk ditulis?
Bisa jadi memang demikian bagi sebagian orang yang sedang menikmati status quonya.
Sebab setiap sistem yang sudah mapan selalu melahirkan kelompok yang menikmati keuntungan dari sistem itu. Mereka yang sudah sangat nyaman dengan pemilu mahal, dengan jaringan patronase politik, dengan mobilisasi massa dan uang yang luar biasa besar, tentu akan melihat gagasan ini sebagai ancaman.
Pemilu berjenjang berpotensi memotong banyak jalur transaksi politik yang selama ini menjadi ruang bermain para elite.
Sistem berjenjang ini diharapkan menjadi exit solution untuk memperbaiki sistem pemilu di Indonesia, yaitu menekan biaya kampanye, mempersempit ruang politik uang dan juga memperkuat basis representasi masyarakat.
Karena itulah ide seperti ini terasa mengganggu dan dilihat sebagai ancaman oleh oligarki.
Namun bagi saya pribadi, jika jujur membaca gagasan dalam buku RESET INDONESIA, ide yang ditawarkan sebenarnya masih belum cukup ekstrem. Ia sudah berani mengutak-atik mekanisme pemilu, tetapi belum menyentuh akar persoalan yang lebih dalam yaitu dominasi partai politik dalam sistem representasi kita.
Selama partai politik tetap menjadi gerbang utama menuju parlemen, maka mandat rakyat sebenarnya telah mengalami distorsi. Daulat warga perlahan bergeser menjadi daulat partai.
Yang menentukan siapa yang boleh maju sering kali bukan masyarakat, melainkan elit partai yang mengendalikan tiket pencalonan.
Akibatnya kita menyaksikan fenomena yang sering kali terasa absurd.
Seorang artis dari ibu kota bisa tiba-tiba menjadi calon wakil rakyat dari sebuah daerah yang tidak pernah ia tinggali, tidak ia kenal, dan bahkan mungkin tidak pernah benar-benar ia pahami. Ia bisa mendapatkan kursi itu bukan karena hubungan sosial dengan masyarakat di daerah tersebut, tetapi karena mampu membeli akses kepada pemilik atau elit partai yang mengendalikan “jatah kursi”.
Maka terjadilah ironi demokrasi.
Daerah memilih seseorang yang sebenarnya tidak mereka kenal, dan orang yang terpilih itu pun sering kali tidak benar-benar mengenal daerah yang katanya ia wakili.
Hubungan antara wakil dan yang diwakili menjadi sangat artifisial.
Jika kita benar-benar ingin melakukan reset terhadap demokrasi Indonesia, mungkin sudah saatnya kita berani memikirkan sesuatu yang lebih radikal yaitu sebuah sistem representasi yang tidak lagi bergantung sepenuhnya pada partai politik.
Parlemen yang lahir dari masyarakat secara langsung, dari proses representasi berjenjang yang tumbuh dari komunitas, bukan dari mesin organisasi partai yang sering kali lebih sibuk mengurus kekuasaan dan melayani kepentingan oligarki daripada memperjuangkan aspirasi warga.
Tentu gagasan seperti ini akan memicu perdebatan besar. Namun demokrasi yang sehat memang selalu lahir dari keberanian untuk mempertanyakan hal-hal yang selama ini dianggap tidak boleh dipertanyakan.
Dan jika kita jujur melihat kondisi politik hari ini, mungkin pertanyaan yang paling mendesak bukan lagi apakah sistem ini perlu diperbaiki.
Tetapi apakah bangsa ini cukup berani untuk benar-benar meresetnya? Hayuk?