Resmi Diumumkan, Ini Jadwal Penjaringan Bakal Calon Rektor Universitas Teuku Umar Periode 2026–2030
Meulaboh, HabaBerita.com – Universitas Teuku Umar (UTU) resmi mengumumkan tahapan penjaringan bakal calon Rektor UTU periode 2026–2030. Proses ini digelar seiring akan berakhirnya masa jabatan rektor sebelumnya pada 30 Juni 2026 mendatang.
Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Ruang Rapat Senat GTK U2B Lantai 1 UTU, Kamis 18 Februari 2026. Ketua Panitia Pemilihan Rektor UTU, Dr. T. Alamsyah, menyampaikan bahwa masa pendaftaran bakal calon rektor dibuka mulai 18 Februari hingga 3 Maret 2026.
“Tahapan penjaringan, penyaringan, dan pemilihan bakal calon rektor ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Senat Universitas Teuku Umar Nomor 01 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi Nomor 19 Tahun 2017 dan Nomor 21 Tahun 2018,” ujarnya.
Ia menegaskan, penjaringan bakal calon rektor UTU dibuka secara umum dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Persyaratan Calon Rektor
Adapun persyaratan utama bagi pendaftar calon Rektor UTU sebagai berikut:
1. Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan pengalaman sebagai dosen dan memiliki jenjang akademik paling rendah Lektor Kepala.
2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Berusia paling tinggi 60 tahun.
4. Memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai ketua jurusan atau ketua lembaga sekurang-kurangnya dua tahun di perguruan tinggi negeri, serta pernah menduduki jabatan paling rendah eselon III di lingkungan instansi pemerintahan.
5. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.
6. Memiliki nilai prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
7. Tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari enam bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi.
8. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
10. Berpendidikan Doktor (S3).
Selain itu, bakal calon rektor wajib menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bagi yang tidak termasuk penyelenggara negara, diwajibkan melampirkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak.
Tahapan Seleksi
Panitia menjelaskan, tahapan penjaringan dan penyaringan akan berlangsung mulai 18 Februari hingga 10 Maret 2026, dengan rincian sebagai berikut:
* 18 Februari – 3 Maret 2026: Pendaftaran bakal calon rektor.
* 5–6 Maret 2026: Seleksi administrasi dan verifikasi kelengkapan dokumen.
* 16 April – 3 Mei 2026: Penyampaian visi, misi, dan program kerja di hadapan Senat UTU secara terbuka bagi calon yang lulus seleksi administrasi.
* Senat akan menetapkan tiga calon rektor untuk diajukan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
* Tahap akhir berupa pemilihan calon rektor oleh Senat bersama perwakilan menteri, dilanjutkan dengan penetapan dan pelantikan rektor terpilih pada 4 Mei 2026.
Alamsyah menegaskan, panitia bekerja secara independen dan profesional guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku. Keterbukaan informasi kepada publik, kata dia, menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan sivitas akademika dan masyarakat terhadap proses demokratis di lingkungan perguruan tinggi.
Ia berharap proses pemilihan ini mampu melahirkan pemimpin yang visioner, berintegritas, serta memiliki kemampuan manajerial yang mumpuni untuk membawa UTU semakin maju dan kompetitif, baik di tingkat nasional maupun internasional.
“Kami mengajak seluruh masyarakat Aceh yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri. Siapapun yang terpilih nantinya diharapkan mampu membawa Universitas Teuku Umar menjadi lebih baik dan terus berkembang,” pungkasnya. (*)