Luhut: Perjalanan Domestik tak Lagi Butuh Hasil Negatif Antigen atau PCR

 Luhut: Perjalanan Domestik tak Lagi Butuh Hasil Negatif Antigen atau PCR

Luhut Binsar Panjaitan (Dok : Istimewa)

Jakarta – Pemerintah akan menerapkan berbagai kebijakan baru dalam rangka transisi menuju aktivitas normal. Perubahan kebijakan tersebut, yakni terkait aturan perjalanan domestik bagi masyarakat baik yang menggunakan transportasi udara, laut, maupun darat.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, pelaku perjalanan domestik telah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, kini tidak perlu menunjukkan bukti negatif tes antigen maupun PCR.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” ujar Luhut saat konferensi pers hasil evaluasi PPKM bersama Presiden melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin ( 7/3).

aturan itu akan ditetapkan dalam Surat Edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga dalam waktu dekat. Selain itu, pemerintah juga mengubah aturan jumlah penonton dalam kompetisi olahraga.

Luhut mengatakan, semua kegiatan olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi. Kapasitas masing-masing penonton yang diizinkan pun sesuai dengan status level PPKM di tiap-tiap daerah, yakni level 4 sebanyak 25 persen, level 3 sebanyak 50 persen, level 2 sebanyak 75 persen, dan level 1 sebanyak 100 persen.

Menurut Luhut, perubahan kebijakan masyarakat ini menyusul perbaikan situasi pandemi Covid-19 secara nasional. Kondisi itu juga mendorong banyak kabupaten kota untuk kembali masuk ke status PPKM Level 2.

Selain level asesmen yang menunjukan tanda-tanda perbaikan, pemerintah juga tidak menginginkan kepadatan masyarakat yang kembali meningkat cukup tinggi selama sepekan terakhir.

Sumber : republika.co.id

Redaksi

http://hababerita.com

Lihat Dunia Lebih Dekat

Related post