2 Pelaku Penembakan Eks Kombatan GAM Ditangkap

 2 Pelaku Penembakan Eks Kombatan GAM Ditangkap

Polisi memperlihatkan senapan angin digunakan menembak mantan kombatan GAM di Mapolres Aceh Utara. (Dok : Polres Aceh Utara)

Lhoksukon, HabaBerita.com – Polres Aceh Utara menangkap dua terduga pelaku penembakan mantan kombatan GAM hingga tewas saat duduk di sebuah warung kopi di daerah itu. Kedua pelaku berinisial AM dan F warga Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara.

“Sebelumnya, polisi menangkap pelaku AJ di kawasan Simpang Lambaro, Kabupaten Aceh Besar. AJ diduga menembak korban hingga meninggal dunia di tempat kejadian. Dengan ditangkapnya AM dan F, maka sudah tiga pelaku ditangkap,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal di Aceh Utara, Sabtu, 5 Maret 2022.

Sebelumnya, korban M Yusuf alias Burak, 46, ditembak menggunakan senapan angin hingga meninggal saat duduk di warung di Desa Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara. Penembakan terjadi Selasa, 1 Maret sekitar pukul 12.00 Wib.

Ia mengatakan AM merupakan abang kandung AJ. AM ditangkap karena mengetahui penembakan tersebut. Bahkan, AM memberikan uang Rp2 juta dan menyiapkan pakaian untuk AJ melarikan diri. AM juga menyembunyikan senapan yang digunakan untuk menembak korban.

Sedangkan F, kata Kapolres, merupakan pemilik senapan angin. F ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka karena mengetahui AJ menggunakan senjata angin miliknya untuk menembak korban.

Biasanya AJ meminjam senapan angin tersebut untuk menembak babi. F mengetahui senapan tersebut akan digunakan menembak korban, namun dia tetap meminjamkan kepada AJ, katanya.

“Pelaku dikenakan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 354 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan. Motif sementara terduga pelaku menembak hingga korban meninggal dunia karena dendam dan tidak ada kaitan dengan organisasi atau politik tertentu,” kata dia. (Ril)

Redaksi

http://hababerita.com

Lihat Dunia Lebih Dekat

Related post