Tajam dan Tumpul

 Tajam dan Tumpul

Oleh : Sandria

Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Ar-Raniry.

Sejarah kelam tragedi di jamboe keupok yang terjadi pada tanggal 17 mei 2003 pada saat itu, di Aceh Selatan merupakan tragedi yang mengandung unsur extra ordinary crime bisa dikatakan begitu karena pelanggaran HAM yang terjadi di jamboe keupok itu sangatlah berat, penganiayaan, pembunuhan, pemerkosaan, dan banyak hal mengerikan lain yang dilakukan oleh para TNI itu kepada masyarakat di jamboe keupok tersebut. Peristiwa Tragedi Jambo Keupok berawal dari informasi yang disampaikan seorang informan kepada anggota TNI bahwa Desa Jambo Keupok mejadi basis Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Sekiranya kejadian tersebut tidak memakan korban mungkin itu tidak dikatakan tragedi tapi situasi yang memakan banyak hati, banyak sekali Masyarakat disana yang mengalami Kepiluan atas dasar kehilangan, keluarga, teman, anak, orang tua, bahkan jati diri (digniti of humanity) yang diambil oleh orang orang bejat atas dasar kekuasaan dan kesalahpahaman. sejatinya kekuasaan itu memerlukan dorongan dan dukungan dari masyarakat tanpa adanya hal tersebut mereka tidak memiliki kekuatan kekuasaan.

Sama halnya seperti “ubi soecietas ibi ius” dimana ada masyarakat disitu ada hukum. kejahatan diluar nalar yang dilakukan oleh anggota TNI disitu menghilangkan senyuman yang terkikis akibat kekerasan psikis yang dialami. Puncak kejadiannya terjadi tanggal 17 Mei 2003 sekitar pukul 07.00 pagi, Ratusan pasukan militer datang ke Desa Jambu Keupok dengan membawa senjata laras panjang dan senapan. mengapa harus membuat mereka menangis,atas apa yang tidak mereka lakukan. bahkan dalam menyelesaikan kasus kasus yang terjadi di jamboe keupok para elit bahkan mempersulit sedikit demi sedikit menutup apa yang seharusnya menjadi keadilan,disini tidak terpenuhinya hak para korban sebagai masyarakat yang mengalami tragedi pilu tersebut.bahkan kesewenangan terjadi atas dasar harapan besar mereka sendiri, mereka menantikan hal yang bisa meredakan ketraumaan mereka dengan dihukumnya para pelaku tersebut.

Para elit tidak membantu bahkan berkepihakan kepada satu pihak yang memiliki rasa percaya diri atas dasar kekebalan yang dimiliki.tajamnya pembelaan atas kesalahan hingga tumpulnya keadilan, mungkin masyarakat pada saat itu masih naif mereka menaruh harapan kepada orang orang yang membuat pengharapan tanpa mereka sadari itu hanya janji belaka yang dijanjikan dan menjadikan para korban sebagai iming-iming mencapai keadilan untuk memanipulasi para supremasi hukum atas dasar money,jabatan,dan kekuasaan.

Para korban tragedi jamboe keupok ini mengalami trauma dan kekerasan fisik yang membuat mereka membatin atas hal yang terjadi dan itu menjadi mimpi buruk mereka seumur hidup mereka tidak mampu menyuarakan hal yang ingin mereka dapatkan, mereka mungkin bertanya dalam hati kemanakah keadilan yang dinantikan atas nama negara hukum. Tajamnya negosiasi dari pihak elit yang memiliki kewenangan dengan memberikan apresiasi lebih nantinya membuat keadilan yang sebenarnya menjadi tumpul, tumpul dalam hal kebenaran,ketentraman,kenyamanan atas dasar keadilan yang tak tersampaikan.

Regulasi-regulasi yang telah diterbitkan sepertinya tidak berjalan dengan semestinya. Mengapa sampai sekarang kasus tersebut tidak terselesaikan secara tuntas sampai sekarang. Kepastian hukum tidak dirasakan para korban tersebut. Namun ada pada pasal regulasi yang diterbitkan disitu mereka memberikan bantuan dan pemulihan untuk para korban baik itu berupa pengobatan fisik, bantuan sosial, jaminan kesehatan,dan lainnnya sebenarnya itu menang menjadi hak mereka atas dasar masyarakat Indonesia itu bukanlah jaminan atau kebebasan para penguasa karena telah melakukan kewajiban itu semua hak yang memang menjadi milik mereka,yang menjadi kewajiban negara adalah memberikan kepastian hukum karena hal tersebut merupakan harapan terakhir mereka.

Trauma besar,psikis itu tidak bisa membuat para korban merasa aman dan tenang hanya karena jaminan itu. Karena hal yang sebenarnya mereka inginkan adalah keadilan, keadilan, keadilan atas nama hukum,kepastian hukum inilah yang mereka inginkan.tapi hal tersebut dikubur dan ditutup, belum saja dimulai bahkan mereka ingin mengakhirinya.Semestinya regulasi ini dibuat untuk mereka yang mengalami penyelewengan bukan hanya covernya saja keadilan tapi isinya juga harus kebahagiaan.

Tajam Dan Tumpul sebuah keadilan sekarang ini sepertinya tergantung atas nama keluarga,uang,kewenangan,dan jabatan yang dimiliki. sebenarnya yang lemahlah yang tidak memiliki kekuasaan apapun yang harus dilindungi. Karena keadilan yang ditegakkan bisa menjadi obat atas luka yang mereka alami. Sejauh ini dapat dilihat keadilan yang di nobatkan disini dikenal dengan ungkapan “keadilan selektif” yaitu mereka hanya bergerak saat ada keuntungan politik.dengan demikian tidak tersampaikanlah keadilan mutlak,netral yang dapat menyejahterakan bangsa. ***

Redaksi

http://hababerita.com

Lihat Dunia Lebih Dekat

Related post