Siapa Yang Berhak Menerima Zakat?

 Siapa Yang Berhak Menerima Zakat?

Oleh : Alham Mulia Ahda

Mahasiswa Prodi Ilmu Perpustakaan Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh dan Penerima Manfaat Beasiswa Cendekia BAZNAS Republik Indonesia.

Zakat bukan lagi hal asing dalam lingkungan masyarakat, karena demikian zakat merupakan kewajiban yang kita tunaikan sebagai umat Islam sejak kita dilahirkan didunia ini. Zakat disini adalah salah satu kewajiban yang harus ditunaikan dan merupakan salah satu dari Rukun Islam yang ke empat. Secara bahasa, zakat artinya suci, berkah, dan berkembang.

Sementara itu, secara istilah, zakat adalah mengeluarkan sebagian harta yang diwajibkan Allah SWT untuk diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahik), sesuai kadar dan haulnya, dengan rukun dan syarat tertenu. Kewajiban menunaikan zakat mal ini disebutkan juga dalam firman Allah WT di QS:Al-Baqarah ayat 43:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ.

Artinya: Dan laksanakanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang yang rukuk.

Waktu yang tepat untuk membayar zakat dibagi menjadi beberapa pilihan, Pertama, waktu yang paling tepat untuk membayar zakat waktu wajib, yakni saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadhan menuju Idul Fitri. Kedua waktu sunnah, yakni salat Subuh dan sebelum salat Idul Fitri dilakukan. Ketiga, waktu mubah yakni pada awal Bulan Ramadhan sampai hari terakhir Ramadhan. Keempat waktu makruh, yakni setelah salat Idul Fitri namun sebelum matahari terbenam pada hari Idul Fitri, dan terakhir adalah waktu haram, yakni setelah matahari terbenam pada Hari Idul Fitri.

Dalam ajaran agama Islam, dijelaskan bahwa membayar zakat, termasuk zakat penghasilan merupakan salah satu upaya dalam membersihkan harta. Pasalnya, diketahui juga melalui ajaran agama Islam bahwa di setiap harta yang dimiliki, terdapat hak-hak orang lain di dalamnya. Terutama orang-orang yang membutuhkan. Orang yang wajib membayar zakat dinamakan muzakki.

Dikutip dari tulisan berjudul Muzakki dan Kriterianya dalam Tinjauan Fikih Zakat, ada syarat yang harus dipenuhi sebelum seorang muslim wajib berzakat. Telah disepakati umat Islam, zakat hanya diwajibkan kepada muslim, merdeka, dewasa yang berakal, pemberian orang tua yang memiliki kekayaan dalam jumlah tertentu dengan syarat tertentu,” tulis Isnawati Rais dari MUI Pusat dalam paparnya.

Siapa saja yang berhak menerima zakat tersebut.

Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta tapi jumlahnya sangat sedikit. Golongan ini tak memiliki penghasilan dan jarang memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik. Syekh Nawawi menjelaskan, pengertian fakir adalah orang yang tidak memiliki harta yang halal dan pekerjaan yang halal. Yang dimaksud dengan pekerjaan di sini adalah pekerjaan mencari nafkah untuk kehidupan.

Di atas fakir, ada golongan orang miskin yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi makan sehari-hari, tak lebih dari itu. Kemiskinan adalah keadaan saat ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, tempat berlindung, pendidikan, dan kesehatan. Kemiskinan dapat disebabkan oleh kelangkaan alat pemenuh kebutuhan dasar, ataupun sulitnya akses terhadap pendidikan dan pekerjaan.

Golongan amil adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari menerima hingga menyalurkan zakat kepada orang-orang yang membutuhkan. Kriteria orang yang berhak menerima Amil dalam zakat adalah semua pihak yang bertindak mengerjakan yang berkaitan dengan pengumpulan, penyimpanan, penjagaan, pencatatan, dan penyaluran atau distribusi harta zakat.

Selanjutnya Yang berhak menerima zakat adalah Mualaf. Mualaf adalah Orang yang baru masuk Islam juga berhak menerima zakat. Tujuannya agar mereka semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulnya. Mualaf adalah sebutan bagi orang non-muslim yang mempunyai harapan masuk agama Islam atau orang yang baru masuk Islam. Pada Surah At-Taubah Ayat 60 disebutkan bahwa para mualaf termasuk orang-orang yang berhak menerima zakat.

Zaman dulu, banyak orang dijadikan budak oleh saudagar kaya. Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka bebas. Orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat. Jika kita telusuri lagi di berbagai hadis dan ayat Al Qur’an, akan kita jumpai istilah budak yang menjurus kepada istilah pegawai atau pekerja atau seseorang yang bekerja untuk orang lain dan menerima gaji sebagai imbalan.

Gharim merupakan orang yang memiliki utang dan mereka berhak menerima zakat. Namun, hak untuk mendapat zakat akan gugur bagi orang yang berutang untuk maksiat seperti judi dan untuk mulai bisnis tapi gagal. Gharim adalah seseorang yang memiliki utang dan tidak memiliki cukup harta untuk melunasinya. Kondisi ini membuat seseorang tersebut menjadi fakir dan merupakan syarat penerima zakat. Hal inilah yang menjadi syarat bagi seseorang untuk disebut sebagai gharim menurut Madzhab Maliki dan Hanafi.

Golongan yang dimaksud dengan sabilillah adalah orang yang tujuannya berkepentingan di jalan Allah. Misalnya pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah dan lainnya. Golongan yang termasuk dalam katagori fisabilillah adalah, da’i, suka relawan perang yang tidak mempunyai gaji, serta pihak-pihak lain yang mengurusi aktifitas jihad dan dakwah.

Ibnu Sabil juga disebut sebagai musaffir atau orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah rantau. IBNU SABIL diartikan sebagai orang-orang yang sedang dalam perjalanan bukan untuk tujuan-tujuan maksiat di mana mereka tak memiliki harta yang cukup. Sabilillah diartikan sebagai Jalan Allah SWT. Secara istilah kata ini sering dihubungkan dengan Jihad atau perang.
Setelah tahu siapa saja orang yang berhak menerima zakat tentu anda sudah tidak bingung akan menyalurkan kepada siapa. Terlebih, saat bulan Ramadhan seperti ini umat Islam diminta untuk membayar zakat. ***

Redaksi

http://hababerita.com

Lihat Dunia Lebih Dekat

Related post