PPID Nagan Raya Raih Peringkat II oleh Penilaian KIA

 PPID Nagan Raya Raih Peringkat II oleh Penilaian KIA

 

Suka Makmue, HabaBerita.com – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Nagan Raya meraih peringkat II dalam penilaian dan evaluasi badan publik oleh Komisi Informasi Aceh (KIA) dengan kualifikasi “Menuju Informatif.” Keputusan tersebut diumumkan KIA secara virtual pada acara Anugerah Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik. Jum’at (03 Desember 2021).

Dalam pengumuman tersebut, PPID Utama Nagan Raya yang berada di bawah Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik itu, menempati peringkat II bersama Kabupaten Bener Meriah karena memiliki nilai yang sama. III yang diraih Kabupaten Bireun juga dengan kualifikasi menuju informatif, sementara peringkat I yang diraih Pemerintah Kota Banda Aceh dengan kualifikasi informatif.

Gubernur Aceh, Ir H Nova Iriansyah, MT, dalam sambutannya mengatakan, transparansi merupakan ruh utama reformasi birokrasi. Dengan kata lain, tidak akan ada reformasi birokrasi tanpa transparansi.

“Selain wajib diterapkan sebagaimana amanah UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), transparansi juga menjadi dasar utama untuk menghadirkan pelayanan yang lebih baik bagi semua lembaga publik,” ujarnya. .

Dalam rangka memperkuat semangat transparansi, lanjut Gubernur, Pemerintah Aceh telah menjalankan sejumlah program, antara lain memperkuat struktur dan lembaga PPID disemua jajaran pemerintahan, baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Sebelumnya, Ketua KIA, Arman Fauzi, melaporkan, evaluasi badan publik merupakan agenda tahunan Komisi Informasi di tingkat pusat dan provinsi, bertujuan menilai tingkat kepatuhan badan publik dalam mengimplementasikan UU KIP, utamanya pelayanan informasi sebagai wujud hak asasi warga negara.

“Tahun ini, KIA mengundang 134 badan publik dengan 7 kategori yakni SKPA, Pemerintah Kab/Kota, Instansi Vertikal, Lembaga Non Struktural, Perguruan Tinggi Negeri/Swasta, BUMN/BUMA dan Partai Politik,” katanya.

Kami berharap, tambah Arman, pimpinan badan publik atau atasan PPID memberikan perhatian kepada layanan informasi yang dimohonkan pemohon. Semangat dan komitmen dalam implementasi keterbukaan informasi tidak bisa hanya dilakukan oleh satu pihak. perlu dukungan, kerjasama dan kolaborasi dalam mewujudkan Aceh yang transparan.***

( Redaksi )

Redaksi

http://hababerita.com

Lihat Dunia Lebih Dekat

Related post